Sukses

Mereka yang Didakwa Penyebab Kerusuhan Rempang

Warga Rempang yang mempertahankan tanah dan rumah nenek moyang mereka kini duduk di kursi terdakwa kerusuhan Rempang.

Liputan6.com, Batam - Tiga puluh lima warga kini berstatus terdakwa dalam kerusuhan Rempang. Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12/2023). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus dan hakim anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro.

Warga yang menjalani sidang yakni Iswandi Alias Awi (Bang Long), Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin, Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif, Aminnudin Als Amin, Ardiansyah Als Dedek, Dicky Aldi Als Aldi, Donatus Febrianto Arif, dan Faisal Mardiansyah. Kemudian Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi, Hairol Bin Abu Bakar, Herman Bin Deraman, Junaidi Sidiq Als Ajun Bin Suhendra, Jusar Als Abang Bin Abdul Jalal, La Ode Muhammad Iqbal , Liswardi Als Wardi, Misranto, Putra Bahari Bin Yakup, dan Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari. Berikutnya, Rinto Rustisa Bin Ruslan, Said Ahmad Syukri Alias Sas, Saputra Als Putra Bin Rudi, Suhendra Bin Saamin Als Saat, Tengku Muhammad Hafizan, Thomas Bin Subandi, Usni Tamrin, Wahfi’udin, Yosua Keprianto, M. Yusup, Nazaruddin, Sapri Yanto, Supiandra Als Pian, Zainuddin, Adek Dian Saputra, dan Junaidi Als Jun, Rafi Bin. M. Ramli.

Dalam persidangan perdana mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam. Sidang perdana ini dibagi menjadi 3 sesi.

Dari 35 terdakwa ada beberapa terdakwa yang didakwakan pasal berlapis oleh JPU. Terdakwa Iswandi Alias Awi (Bang Long) dengan Pasal 200 KUHP, Pasal 214 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 212 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP.

Selanjutnya Terdakwa Nazarudin Bin Ibnu Hajar Dkk (8 tersangka), dijerat dengan Pasal 214 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 212 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Nazarudin Bin Ibnu Hajar Dkk dan La Ode Muhammad Iqbal Bin(alm) Amir lamandati dkk dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang langsung mengajukan eksepsi atau keberatan.

Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus mempersilahkan kuasa hukum terdakwa mempersiapkan eksepsinya pada sidang selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2024 mendatang. Ketua majelis hakim beralasan digelarnya sidang perkara 35 warga Rempang ini dalam waktu dua kali seminggu untuk memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa dan agar persidangan berjalan lebih efisien.

“Tentu saja seluruh hak-hak terdakwa akan kita berikan dan saya juga minta untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan ini. Pihak keluarga terdakwa silahkan datang mengikuti persidangan tapi ingat jaga tata tertib di PN Batam,” kata David.

Dalam sidang tersebut PN Batam meminta kepolisian untuk mengamankan sidang yang akan digelar dua kali selama seminggu khusus sidang Rempang.

Video Terkini