Liputan6.com, Manado - Polda Sulut melalui Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, minuman keras (miras), dan obat keras, pada Kamis (21/12/2023)
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesaat usai Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin Samrat 2023”, di Markas Polda Sulut.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto bersama Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Legowo WR Jatmiko dan Forkopimda Sulut, dengan cara dibakar dan dituang ke dalam drum.
Advertisement
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, 33 gram sabu, 400 liter miras ilegal serta kurang lebih 11.000 butir obat keras.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan penyitaan dari beberapa tempat, termasuk jasa pengiriman terhadap paket yang tidak diketahui pemiliknya.
“Ini merupakan wujud bahwa kami serius dalam rangka menangani penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Dia mengatakan, itu merupakan kerja sama juga yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Tinggi, karena salah satu upaya pemberantasan narkoba adalah melakukan penegakan hukum, kemudian pemusnahan barang bukti.
Kapolda Sulut juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, miras, dan obat keras jenis apapun karena itu pasti akan merusak tubuh, pikiran, juga masa depan, dan itu akan sangat berbahaya.
“Bahaya bagi diri pribadi terhadap kesehatan dan bahaya juga terhadap lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga