Liputan6.com, Purwakarta Guru ngaji cabul, Opan Sopandi (46), akhirnya berhasil dibekuk petugas kepolisian Resort Purwakarta, Jawa Barat. Warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam itu, sempat dinyatakan buron setelah ditetapkan sebagai pelaku kasus dugaan pencabulan belasan anak di daerah tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menuturkan, dua pekan lalu pria tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO). Sejak saat itu, jajarannya bersama warga terus memburu pelaku pencabulan anak tersebut. Hingga pada akhirnya, pada Senin (25/12) dini hari pihaknya mendapat kabar dari warga jika pelaku masih berada di sekitar Desa Salem.
"Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami akhirnya menerjunkan tim untuk menangkap pelaku pencabulan. Pelaku selama ini bersembunyi di kebun yang tak jauh dari rumahnya," ujar Edwar dalam keterangannya, Senin (25/12/2023) sore.
Advertisement
Baca Juga
Edwar menjelaskan, Opan Sopandi merupakan seorang oknum guru ngaji yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Berdasarkan keterangan sementara, korbannya mencapai belasan orang yang tak lain merupakan anak didiknya.
"Penetapan tersangka, dilakukan setelah kami melakukan pengumpulan alat bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi mata termasuk dari para korban," jelas dia.
Dengan kata lain, lanjut dia, sampai saat ini korban yang diketahui masih 15 orang, empat mengaku disetubuhi dan 11 anak lainnya dicabuli.
"Namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.
Â
Hukuman Diperberat
Edwar menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, ada beberapa barang bukti yang disita. Yakni, empat pasang pakaian korban, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
Opan Sopandi, terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya paling paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Tapi karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," pungkasnya.
Advertisement