Sukses

Mulai Tahun Depan Kegiatan Luar Kampus Jadi SKS di UGM, Simak Syaratnya

Kegiatan luar kampus biasanya tidak masuk dalam sistem kredit semester atau SKS. Padahal kegiatan ini juga menyita waktu mahasiswa. Namun di UGM kegiatan luar kampus ini masuk dalam satuan kredit semester atau SKS mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Liputan6.com, Yogyakarta - Bagi mahasiswa UGM yang memiliki kegiatan luar kampus yang selama ini tidak dihitung atau dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS) hal tersebut bakal segera berubah. Mulai 1 Januari 2024 nanti Universitas Gadjah Mada memastikan konversi menjadi satuan kredit semester (SKS) segera dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 5 tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler.

“Secara efektif, per 1 Januari 2024 akan mulai rekognisi kegiatan ekstrakurikuler,” ungkap Direktur Kemahasiswaan UGM,  Sindung Tjahyadi, saat Workshop Penyamaan Persepsi Tim Reviewer Universitas di UC UGM, Rabu (20/12/2023).

Sindung menjelaskan dalam peraturan itu ada tujuh bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikonversi menjadi SKS dengan  bobot setara dengan 1 atau 2 SKS. Kegiatan tersebut adalah lomba/kompetisi/festival, kewirausahaan, pemberdayaan masyarakat/komunitas, studi/riset/proyek mandiri, proyek sosial/kemanusiaan, organisasi dan kepemimpinan, serta olahraga dan seni.

Syaratnya mahasiswa UGM harus dapat merekognisikan kegiatannya di luar kampus adalah mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan perkuliahan semester 1 dan harus memiliki bukti fisik surat/dokumen terkait kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Lalu, kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti paling singkat selama 1 semester, kecuali kegiatan lomba/kompetisi/festival dan mengunggah data pendukung rekognisi melalui sistem informasi Simaster paling lambat 1 tahun sejak kegiatan ekstrakurikuler selesai dilaksanakan.

Nantinya usulan yang diajukan oleh mahasiswa nantinya akan diverifikasi oleh tim verifikator administrasi.

"Adapun verifikasi dilakukan pada data administrasi aktivitas kegiatan dan administrasi rekognisi yang diajukan mahasiswa," ujar Sindung saat memaparkan proses konversi menjadi SKS

Sindung mengatakan tim reviewer akan menilai dan memberikan rekomendasi atas rekognisi yang diajukan. Apakah rekognisi disetujui, ditolak, atau hanya sebagai Surat Keterangan pendamping Ijazah (SKPI) dari kegiatan ekstrakurikuler yang diajukan mahasiswa.

“Tim reviewer ini akan merekomendasikan rekognisi yang diajukan ini apakah tidak diberikan pengakuan atau klaim diakui sebagai SKPI. Jika disetujui maka Direktorat Kemahasiswaan/Fakultas akan mengeluarkan sertifikat rekognisi setelah melalui proses yudisium,”paparnya.

Setelahnya, mahasiswa dapat mengajukan rekognisi aktivitas yang disetujui melalui proses pra KRS. Program studi (prodi) nantinya akan menentukan pengakuan dalam mata kuliah prodi atau mata kuliah lintas disiplin dengan kode universitas.

“Ada 20 mata kuliah konversi rekognisi ekstrakurikuler di UGM,” ujarnya tentang kegiatan luar kampus konversi menjadi  SKS.