Sukses

PT IMIP Pastikan Berikan Hak-Hak Korban Kecelakaan Kerja Pabrik Nikel

PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) memastikan santunan akan diberikan kepada semua korban kecelakaan kerja di kawasannya.

Liputan6.com, Morowali - Santunan akan diberikan secara simbolis kepada ahli waris para korban. Menurut Media Relation Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, besaran santunan yang akan diberikan nilainya beragam.

Ahli waris korban meninggal dunia akan mendapat santunan Rp600 juta. Sedangkan bagi korban luka atau non-fatality besarannya disesuaikan dengan dampak yang diderita masing-masing. 

Dedy menyebut sebelumnya pihaknya juga sudah menyerahkan santunan awal Rp25 juta untuk setiap korban meninggal dunia termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

PT IMIP juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan santunan lainnya, yakni sebesar 48 kali upah pokok terendah atau setara Rp174.400.000. Santunan berkala juga diberikan sekaligus sebesar Rp12 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja. 

Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun. Bagi yang bekerja kurang dari setahun dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

"PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi," kata Dedy Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).

Para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali, perusahaan pengelola kawasan industri nikel itu memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya. Selama perawatan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan dipenuhi baik fisik maupun psikis.Â