Sukses

Berkah Natal, Ada 1.216 Narapidana di Sulut Dapatkan Remisi Khusus

Wali Kota juga menyampaikan sebuah pesan kepada para WBP di Rutan Manado untuk menjadi terang dengan menjadi berkat bagi orang lain.

Liputan6.com, Manado - Momen Hari Raya Natal tahun 2023, ada 1.216 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulut yang menerima remisi khusus, Senin (25/12/2023).

Pemberikan remisi khusus ini dilakkan oleh Wali Kota Manado Andrei Angow bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado.

Pemberian remisi khusus itu diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.

Setelah pembacaan SK, acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Menkumham yang dibacakan oleh Wali Kota Manado.

Dalam sambutan tersebut, Wali Kota menyebutkan jumlah WBP yang medapatkan remisi khusus se-Indonesia, yaitu 15.922 orang Narapidana  mendapat remisi khusus dan 146 orang Anak Binaan mendapat pengurangan masa pidana.

Wali Kota juga menyampaikan sebuah pesan kepada para WBP di Rutan Manado untuk menjadi terang dengan menjadi berkat bagi orang lain.

Ronald Lumbuun turut mengimbau seluruh WBP untuk tetap memiliki sikap dan perilaku yang baik. Pemberian remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Hanya WBP yang memiliki sikap dan perilaku yang baik serta telah mengikuti program binaan dengan hasil predikat baik yang bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Untuk itu, jauhilah segala bentuk larangan dan pelanggaran. Tetap ikuti aturan dan tetaplah menjadi orang baik agar ke depannya saudara-saudaraku yang lain juga bisa mendapat remisi di kesempatan berikutnya,” ujarnya.

Wali Kota Manado dan Kakanwil Kemenkumham Sulut selanjutnya menyerahkan SK Remisi Khusus secara simbolis kepada perwakilan WBP yang mendapatkan remisi.

Pemberian remisi khusus di Sulut diberikan kepada 1.216 orang yang tersebar di 14 Lapas dan Rutan di Sulut. Terdiri dari 1.194 orang Narapidana dan 22 orang Anak Binaan.

Acara pemberian remisi khusus ini turut dilaksanakan di 4 titik lokasi lainnya yakni, Lapas Bitung, LPP Manado, Lapas Tondano, dan serta Lapas Amurang.