Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Biaya Hidup (SBH) tahun 2022. Tercatat, DKI Jakarta menjadi kota yang memiliki biaya hidup tertinggi yakni sebesar Rp14,88 juta sebulan.
Selanjutnya, kota dengan biaya hidup termahal kedua adalah Kota Bekasi sebesar Rp14,33 juta, ketiga adalah Kota Surabaya sebesar Rp13,35 juta, Kota Depok di posisi keempat sebesar Rp12,35 juta, serta kelima adalah Kota Makassar Rp11,50 juta.
Baca Juga
Kemudian, posisi keenam yakni Kota Tangerang Rp10,96 juta, ketujuh yaitu Kota Bogor Rp10,73 juta, kedelapan adalah Kota Kendari Rp10,23 juta, kesembilan Kota Batam Rp10,02 juta, dan terakhir Kota Balikpapan dengan Rp9,86 juta.
Advertisement
Angka biaya hidup tersebut berdasarkan perhitungan nilai konsumsi rata-rata per rumah tangga di DKI Jakarta dalam sebulan pada konsumsi 847 komoditas. Adapun kelompok pengeluaran biaya hidup itu adalah makanan, minuman, dan tembakau; pakaian dan alas kaki; perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah; serta perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga.
Kemudian kesehatan; transportasi; pendidikan; informasi, komunikasi dan jasa keuangan; rekreasi, olahraga dan budaya; penyediaan makanan dan minuman/restoran; serta perawatan pribadi dan jasa lainnya.
Namun, angka biaya hidup yang dirilis oleh BPS ini merupakan rata-rata sehingga tidak menggambarkan biaya hidup masyarakat Jakarta seluruhnya atau bergantung pada wilayah Jakarta itu sendiri.
Tidak Sebanding dengan Rata-Rata Gaji Pekerja Jakarta
Angka rata-rata biaya hidup yang dirilis BPS ini sangat berbanding terbalik dengan data rata-rata gaji pekerja yang juga dirilis BPS. Pada bulan Februari 2023, BPS mencatat rata-rata upah buruh di Indonesia sebesar Rp2,94 juta, di mana rata-rata Rp3,23 juta untuk laki-laki dan Rp2,42 untuk perempuan.
Khusus Jakarta, BPS mencatat rata-rata gaji pekerja di ibu kota adalah Rp5,25 juta sebulan. Meski demikian, rata-rata gaji di Jakarta ini menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia.
Sementara itu pada Agustus 2022, rata-rata upah buruh di Indonesia adalah Rp3,07 juta. Data BPS juga menunjukkan, kenaikan gaji paling tinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta dengan peningkatan mencapai 30,46% year on year (yoy).
Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2024 yang ditetapkan November lalu adalah Rp 5,06 juta, naik 3,6% dari tahun sebelumnya sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta.
Advertisement