Liputan6.com, Batam Belakangan muncul calo joki untuk registrasi handphone jenis iPhone. Tak tanggung-tanggung, kemunculannya dibarengi iming-iming liburan gratis ke Singapura plus mendapatkan uang saku. Tawaran menjadi joki ini menyasar warga Batam dan menjadi modus pedagang nakal meraup keuntungan berlipat
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, bea dan Cukai Batam M. Rizki Ubaidillah mengatakan untuk joki IMEI (International Mobile Equipment Identity) sangat diuntungkan. Sebagai warga Batam bisa berlibur gratis mulai tiket PP hingga dapat uang saku.
Baca Juga
"Mereka yang dijadikan joki ini kemudian dititipi 2 unit HP jenis iPhone untuk didaftarkan IMEI dengan identitas KTP domisili Batam," kata Rizki di Desa Cargo, Kabil Nongsa , Batam.
Advertisement
iPhone titipan itu kemudian diambil lagi di Batam usai diregistrasikan joki.
"Di Singapura, jenis iPhon tertentu yang belum ada IMEI-nya harganya sekitar 150-200 dolar, ya sekitar 1,5 - 2 juta rupiah per unit," katanya.
Sepintas memang enak bagi warga Batam yang menjadi ioki tersebut. Bisa liburan gratis dan mendapat uang saku. Namun ternyata data pribadi para joki yang digunakan mendaftarkan IMEI ini kemudian dimanfaatkan. iPhone yang murah itu kemudian dijual di Batam atau luar Batam dengan harga puluhan kali lipat.
Menurut Rizky untuk warga Batam yang memiliki 2 unit HP dibebaskan dari bea masuk. Ini karena tidak untuk konsumsi sendiri dan tak bisa diperjualbelikan. Penyebabnya Batam merupakan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas.
Sementra itu Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal mengatakan bahwa pendaftaran IMEI iPhone di Bea Cukai Batam tidak dipungut biaya alias gratis. Kewenangan penerbitan IMEI ada di Kementerian Perdagangan dan Kominfo.
Fasilitas dan kemudahan bagi warga ini kemudian dimanfaatkan pengusaha nakal untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan mereka sebagai joki IMEI.
“Pengurusan IMEI tidak dipungut biaya, Gratis," katanya.
Rizal menegaskan, bahwa barang siapa yang memungut biaya dalam pendaftaran atau registrasi IMEI ini akan ditindak tegas.
“Adapun biaya kepabeanan yang akan dikenakan, jika barang elektronik memiliki harga di atas 500 USD. Dan jika barang itu harganya di bawah 500 USD makan tidak di kenakan biaya pajak. Itu yang dikenakan pajak hanya selisihnya saja bukan harga sepenuhnya barang tersebut. Jadi saya tekankan sekali lagi itu biaya pajak kepabeanan yang disetor ke negara bukan biaya registrasi IMEI,” katanya