Sukses

Perdaya Korban dengan iPhone, Oknum Caleg DPRD Merangin Diduga Rudapaksa Siswi SMK Jambi

Seorang oknum Caleg DPRD Kabupaten Merangin, Jambi, dari partai PAN dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi sekolah menengah kejuruan di Kota Jambi.

Liputan6.com, Jambi - Orang tua siswi SMK di Kota Jambi melaporkan oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, atas dugaan rudapaksa. Oknum Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga telah merudapaksa korban di bawah umur yang masih duduk bangku sekolah menengah kejuruan.

“Anak saya ini baru bilang bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Zulfikar yang merupakan Caleg DPRD Merangin,” katanya IS orang tua korban saat melaporkan kasus rudapaksa itu di Mapolresta Jambi, Kamis (28/12/2023).

Korban inisial ML (17) mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku pada 18 November 2023. ML bercerita kepada ayahnya, bahwa dirinya dipaksa oleh oknum Caleg tersebut untuk berhubungan intim di dalam mobil.

Kronologi kejadian yang tertera dalam laporan Nomor: LP/B/844/XXI/2023/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi disebutkan bahwa pada pukul 21.30 WIB, ML di ajak pelaku tersebut keluar rumah. Korban diiming-imingi akan diberikan uang jajan.

Korban lantas dijemput oleh pelaku menggunakan mobil Inova hitam. Korban lalu dibawa jalan-jalan ke luar. Namun, tiba-tiba, pelaku menghentikan kendaraan di kawasan yang tak jauh dari terminal Alam Barajo Kota Jambi. Di tempat sepi itu pelaku beraksi dan mulai meraba tubuh bagian sensitif korban.

"Saat itu, anak kami berontak, tapi pelaku ini mengancam anak saya akan berbuat kasar," ujar IS.

Korban merasa takut karena saat itu pintu mobil terkunci. Kemudian saat ada kesempatan, pelaku membuka busana. "Langsung mengajak hubungan badan, setelah itu anak saya menangis dan diantar ke rumah dan diberikan uang Rp600 ribu," tambah IS.

Pelaku kini telah dilaporkan ke Mapolresta Jambi sesuai dengan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002. Sebagaimana dimaksud pasal 81 UU 17/2016.

 

2 dari 2 halaman

Korban Dijanjikan iPhone

Dari pengakuan putrinya itu, IS mengatakan perkenalan awal korban dan pelaku terjadi saat korban magang di salah satu instansi di Jambi. Singkat cerita, terduga pelaku mendapatkan nomor kontak dan mengikuti akun Instagram anaknya.

Dari perkenalan awal itu, pelaku mengajak korban bertemu. Selain itu, pelaku juga menjemput korban di rumahnya tanpa sepengetahuan dirinya.

Usai dirudapaksa di dalam mobil tersebut, kata IS, putrinya diancam untuk tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain dan korban sempat dijanjikan akan dibelikan iPhone seharga Rp13 juta.

"Setelah saya dapat cerita itu, nomornya (pelaku) sudah tidak bisa dihubungi atau diblokir," kata IS.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar membenarkan ada laporan dari orang tua korban. Namun, Indar belum bisa memberikan indentitas terlapor. Indar mengatakan, terlapor dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

"Kalau laporannya benar ada, tadi malam. Namun, Saya belum bisa memastikan profesi terlapor," katanya.

Ketua DPW PAN Provinsi Jambi Bakri mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap atas kasus ini. Sebab Caleg DPRD Merangin yang dituduh sebagai terduga pelaku itu belum dibuktikan polisi telah melakukan pencabulan.

"Kita belum tahu itu benar atau tidaknya. Saya tidak berani berkomentar terlalu jauh," katanya.

Bakri kembali mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari polisi. "Kita tidak bisa berandai-andai dahulu. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan polisi," kata Bakri.