Sukses

Terungkap, Keberadaan Orang Asing di Wilayah Kerja Imigrasi Medan Sebatas Bekerja dan Wisata

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Secara Serentak, dengan Kendali Direktorat Jendral Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.

Liputan6.com, Medan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing Secara Serentak, dengan Kendali Direktorat Jendral Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria, mengawali langkah dengan melaksanakan rapat persiapan untuk menentukan target operasi kegiatan, yaitu di wilayah Kota Medan.

"Kita melaksanakan Operasi Jagratara mulai 27 hingga 28 Desember 2023," kata Johanes, Jumat (29/12/2023).

Dijelaskannya, Jagratara diambil dari bahasa sansekerta yang berarti mengandung makna selalu waspada.

"Tujuan dari kegiatan ini untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan," jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

SK Dirjen Imigrasi

Operasi Jagratara dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1433.KP.04.01 Tahun 2023 Tanggal 18 Desember 2023 Tentang Pembentukan Satuan Tugas.

Juga Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi perihal Pelaksanaan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan Kendali Pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023.

Operasi dengan sandi Jagratara dilaksanakan dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

"Pelaksanaan operasi dalam rangka pengawasan orang asing dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia," terang Johanes.

3 dari 3 halaman

Tegakkan Kedaulatan

Diungkapkan Johanes, dalam Operasi Jagratara ini secara umum petugas Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) melakukan pengecekan kepada penjamin orang asing.

"Penjamin itu berupa perorangan WNI atau korporasi yang beroperasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, terkait keberadaan dan kegiatan orang asing," ungkapnya.

Untuk menegakkan kedaulatan dan menjaga kemananan, pelaksanaan pengawasan WNA diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sejauh ini keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan masih sebatas keperluan bekerja dan berwisata, terpantau kondusif.

"Pengawasan serentak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan Perayaan Natal 2023, Tahun Baru 2024, serta Pemilu dan Pilkada tahun 2024," Johanes menandaskan.

Video Terkini