Liputan6.com, Makassar Selama Tahun 2023, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp9.541.886.922Â asal dari penanganan sejumlah kasus korupsi.
Sementara Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebesar Rp13.066.045.408 dan para Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp164.000.000.
Baca Juga
Selain itu, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Bidang Pidsus Kejati Sulsel juga telah berhasil menyelamatkan keuangan perusahaan milik BUMN dari beban pembayaran fee atas gugatan PKPU Sementara sebesar Rp450.000.000.000.
Advertisement
"Tak hanya itu, menindaklanjuti program pemerintah dan direktif Presiden, Kejati Sulsel dan dan jajaran telah menangani kasus mafia tanah sebanyak 8 perkara di mana Kejati 6 perkara dan Kejari 2 perkara serta kasus mafia pupuk sebanyak 1 perkara," ucap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel), Zet Tadung Allo dalam kegiatan konferensi pers refleksi akhir tahun 2023 Kejati Sulsel yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (29/12/2023).
Khusus Pidsus Kejati Sulsel Selidiki 8 Perkara Korupsi
Ia menyebutkan, di Tahun 2023 juga Bidang Pidsus seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel telah menyelidiki kasus dugaan korupsi sebanyak 104 perkara.
Di mana, sebut Zet, dalam penyelidikan Kejati Sulsel sebanyak 8 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel (Kejari se-Sulsel) sebanyak 83 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara.
Adapun penyidikan perkara korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel, lanjut dia, sebanyak 131 perkara. Di mana ditangani Kejati Sulsel sendiri sebanyak 30 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 78 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara.
Demikian juga, lanjut Zet, kasus korupsi yang ditangani dalam tahap pra penuntutan. Di mana total kasus korupsi yang ditangani di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 123 perkara.
"Ada 38 perkara dengan rincian 20 perkara asal Kejati Sulsel sendiri dan 16 perkara asal Polda Sulsel serta 1 perkara asal Kanwil Pajak dan 1 perkara lagi asal Bea Cukai. Sementara Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 4 perkara," ungkap Zet.
Lebih lanjut, Zet mengungkapkan, untuk perkara korupsi yang telah memasuki tahap penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel tercatat sebanyak 200 perkara. Di mana di Kejaksaan Negeri se-Sulsel terdapat 195 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 5 perkara.
Demikian, lanjut Zet, terkait perkara korupsi yang memperoleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 86 perkara. Di mana Kejaksaan Negeri se-Sulsel tercatat sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 0 perkara.
"Dan untuk upaya hukum perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 91 perkara yang terdiri dari proses banding sebanyak 20 perkara, kasasi sebanyak 65 perkara dan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 6 perkara," terang Zet.
Adapun, kata dia, total kerugian negara perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel tercatat sebesar Rp209.867.115.243.
"Dari penyidikan Kejati Sulsel sendiri sebesar Rp130.101.662.040, penyidikan para Kejaksaan Negeri sebesar Rp78.538.329.289 dan penyidikan para Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp1.227.123.914," Zet menandaskan.
Advertisement