Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menghentikan dugaan korupsi pembangunan saluran kabel tekanan tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation Kota Pekanbaru. Penyidik beralasan tidak menemukan kerugian negara pada proyek milik perusahaan listrik negara (PLN) itu.
Kepala Kejati Riau Akmal Abbas melalui Asisten Pidana Khusus Imran Yusuf menjelaskan, penyidik sudah mengusut kasus ini secara profesional dan objektif. Sejumlah orang diminta keterangan, termasuk beberapa ahli dari proyek tahun 2019 tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Imran menjelaskan, ada 3 indikasi yang diusut pada proyek PLN Unit Induk Pembangunan Sumbagteng ini. Pertama dugaan kesalahan pada pelelangan. Nilai proyek bernilai Rp200 miliar lebih malah dilakukan oleh PLN di Pekanbaru.
Kedua, ada indikasi proyek tidak berfungsi setelah dibangun karena tidak sesuai spesifikasi. Ketiga, ada pekerjaan yang juga tidak sesuai dengan ulasan dan kualitas.
"Untuk membuktikan hal tersebut tim penyidik sudah meminta keterangan ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya," ujar Imran saat paparan kinerja 2023 di aula Kantor Kejati Riau, Jumat siang, 29 Desember 2023.
Imran menyebut, pihaknya telah meminta keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menguji terkait alat kelistrikan dan teknis-teknisnya. Pihaknya juga meminta ahli sipil terkait pembangunan.
"Juga diminta ahli dari LKPP untuk mengetahui penyimpangan dalam proses lelang," kata Imran.
Dari ketiga ahli yang diminta pendapat, jelas Imran, semua ahli telah menguji sesuai data, sesuai kondisi lapangan. Mereka semua menyimpulkan tidak ditemukan indikasi-indikasi sebagaimana hasil penyidikan awal.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Tunggu Bukti Baru
Meski demikian, tim penyidik tetap berusaha membuktikan apakah ada kerugian negara dari kondisi itu. Hasil tetap sama karena tidak ditemukan kerugian.
Bahkan tim menemukan fakta kalau proyek tersebut sudah direalisasikan dan berfungsi mengalirkan listrik untuk masyarakat Riau.
"Dari fakta penyidikan tersebut, keterangan ahli, fakta-fakta dokumen, data dan pencairan keuangan, penyidik tidak menemukan ada kerugian negara dari kegiatan tersebut, oleh karena itu penyidikan dihentikan," papar Imran.
Imran menyatakan, penyidikan bisa dibuka kembali kalau ada novum atau bukti baru.
Sebagai informasi, proyek SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Gardu Garuda Sakti Kota Pekanbaru dianggarkan pada 2019 senilai Rp300.020.484.638. Awalnya, jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan meningkatkannya ke penyidikan pada 10 Januari 2023 lalu.
Pada 2019, PLN UIP Sumbagteng Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah 150 kV GIS Kota Pekanbaru sampai Gardu Induk Garuda Sakti.
Proyek dimenangkan PT Twink Indonesia dengan nilai kontrak Rp276.350.608.665. Dalam perjalanannya dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak Rp306.758.014.769. Kemudian adendum kedua perubahan nilai kontrak Rp309.604.828.258.
Sesuai kontrak, harusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada Januari 2021. Namun hingga tahun kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai. Terdapat beberapa dugaan melawan hukum yang mengindikasi kerugian keuangan negara karena sampai saat ini proyek belum selesai.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Riau menggeledah Kantor PLN UIP Sumbagteng di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Kantor PT Twink Indonesia di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan juga digeledah. Dari tempat itu disita sejumlah dokumen.
Advertisement