Liputan6.com, Gorontalo - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo kembali berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) ilegal. WNA India itu datang ke Gorontalo tanpa memiliki izin tinggal resmi.
Informasi yang dirangkum Liputan6.com, penangkapan WNA berinisial RW (43) ketika adanya laporan warga. Berdasarkan laporan tersebut, pihak imigrasi melakukan penyelidikan dan langsung menangkap RW.
Advertisement
Baca Juga
WNA itu ditangkap di Jalan Bengawan Solo, Kota Gorontalo, yang sudah menjadi tempat tinggalnya sejak Januari 2023. Bahkan, RW sendiri telah melakukan pernikahan siri dengan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Istri siri RW adalah seorang guru di salah satu sekolah dan keduanya sudah tinggal bersama di sebuah kos-kosan. Mereka sudah tinggal berbulan-bulan secara sembunyi-sembunyi.
“Itu berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dan istri sirinya sendiri,” kata Iwan Irawan Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo Jumat (29/12/2023).
Menurut Iwan, RW selama di Gorontalo hanya tinggal di kos-kosan dan tidak memiliki aktivitas atau pekerjaan lain. Selama di tanah serambi madinah RW dibiayai oleh sang istri sirinya.
Semantara, izin tinggal RW telah berakhir pada bulan Februari, dan saat ini pihak imigrasi telah mengambil tindakan untuk mendeportasinya ke negara asalnya.
Namun, kendala muncul ketika pihak kedutaan India di Indonesia tidak bersedia membantu proses deportasi RW. Meski begitu, pihak imigrasi terus mencoba mengonfirmasi ke pihak keluarga RW.
“Semalam kita sudah konfirmasi kepada keluarganya dan sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan, namun dari kedutaan tidak akan membantu yang bersangkutan,” ujarnya.
Saat ini, pihak Imigrasi Gorontalo menunggu tindak lanjut atau konfirmasi dari kedutaan India. Jika tidak ada respons dalam waktu yang ditentukan, RW akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado.
"Sebagai langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini," dia menandaskan.
Simak juga video pilihan berikut:
Apa itu Deportasi WNA?
Deportasi adalah tindakan paksa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan atau mengusir seseorang yang dianggap sebagai warga negara asing (WNA) dari wilayah Indonesia. Pengertian deportasi ini merujuk pada pasal 1 Angka 36 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan deportasi adalah sebuah proses administratif yang dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan yang jelas oleh pejabat imigrasi yang berwenang. Pengusiran itulah yang menjadi sanksi deportasi atau hukuman deportasi. Meski sebenarnya, deportasi bukan tindakan hukum, melainkan tindakan pengusiran.
Deportasi adalah tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan untuk mengeluarkan seseorang yang tidak memiliki izin tinggal, dianggap sebagai ancaman bagi keamanan dan ketertiban, serta masih banyak lagi. Menurut pasal 208 ayat (1) huruf d jo dan pasal 209 ayat huruf d PP Keimigrasian, waktu tunggu deportasi paling lama 30 hari. Simak penjelasan lengkapnya.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang tindakan deportasi.
Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI mendefinisikan deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar negeri sebagai hukuman (sanksi deportasi) atau karena orang tersebut tidak berhak tinggal di Indonesia.
Tindakan deportasi bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta untuk melindungi kepentingan nasional. Orang yang dideportasi adalah harus meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah dan biasanya tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia dalam waktu yang lama.
Melansir dari Binus University, deportasi adalah tindakan administratif suatu pemerintahan dalam mengusir orang asing untuk segera keluar wilayah negara dan bukan merupakan bentuk hukuman.
Deportasi adalah sebuah proses administratif yang dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan alasan yang jelas oleh pejabat imigrasi yang berwenang. Seperti mengeluarkan seseorang yang tidak memiliki izin tinggal atau visa yang berlaku dari wilayah Indonesia.
Tindakan deportasi juga dapat dilakukan terhadap orang asing yang berada di Indonesia dan dianggap sebagai ancaman bagi keamanan dan ketertiban umum, serta pelaksanaan hukuman di negara asalnya. Beberapa alasan lain untuk dilakukannya deportasi termasuk pelanggaran hukum, kegiatan teroris, atau kegiatan ilegal lainnya.
Deportasi adalah sebuah tindakan serius yang dapat memengaruhi kehidupan seseorang secara signifikan, termasuk kehilangan pekerjaan, keluarga, dan jaringan sosial yang telah dibangun di Indonesia. Oleh karena itu, pejabat imigrasi harus memastikan bahwa deportasi dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tindakan Deportasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dilansir dari situs website resminya yang merujuk pada pasal 75 (2), menjelaskan tindakan deportasi adalah berupa:
- Dimasukkan dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan.
- Pengetatan, modifikasi, atau pembatalan Izin Tinggal.
- Dilarang berada di wilayah tertentu di Indonesia.
- Diwajibkan untuk tinggal di suatu lokasi tertentu di Indonesia.
- Dikenakan biaya atau denda.Dideportasi dari wilayah Indonesia.
Advertisement