Liputan6.com, Pekanbaru - Selama tahun 2023, Polda Riau memecat dua personel karena melakukan pelanggaran kode etik. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sudah dilakukan dan diharap menjadi pelajaran bagi personel lainnya.
Selain itu, Polda Riau, dalam hal ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan penempatan khusus atau patsus untuk 118 personel yang bermasalah.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menjelaskan, selama tahun 2023 ada 221 personel yang melakukan pelanggaran kode etik. Semuanya sudah diproses sesuai peraturan dan perundangan berlaku.
Dari jumlah itu, ada 101 polisi nakal yang dijatuhi sanksi demosi hingga mutasi. Kemudian 141 personel dijatuhi sanksi etika.
"Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh bintara karena memang bersentuhan langsung dengan masyarakat, ada 207 personel," kata Iqbal, Sabtu siang, 30 Desember 2023.
Berikutnya dari golongan Tamtama sebanyak 2 orang dan sudah dipecat. Selain itu ada 26 personel dari perwira pertama yang bermasalah dan 4 perwira menengah.
"Polda Riau tegas memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran," tegas Iqbal didampingi Wakapolda Brigjen Kasihan Rahmadi dan Irwasda Komisaris Besar Hermansyah serta pejabat utama lainnya.
Selain polisi bermasalah, Polda Riau juga punya banyak personel yang berprestasi. Semuanya diberikan penghargaan ataupun reward sebagai motivasi dalam menjalani karier di kepolisian serta contoh bagi yang lain.
"Selama tahun 2023 Polda Riau memberikan penghargaan kepada 102 personel berprestasi," ujar mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu.
Penghargaan itu diberikan kepada 15 perwira menengah, 27 perwira pertama dan 60 bintara. Penghargaan diberikan karena keberhasilan dalam mengungkap kasus.
Â