Sukses

Petaka Penghujung Tahun, Pria Pematang Siantar Tewas Gegara Ingin Rujuk dengan Istri

Tidak terima orang tuanya rujuk, 2 orang anak di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), nekat menganiaya ayah kandung hingga tewas.

Liputan6.com, Pematang Siantar Tidak terima orang tuanya rujuk, 2 orang anak di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), nekat menganiaya ayah kandung hingga tewas.

Peristiwa tragis itu terjadi rumah mereka, Jalan Wismar Saragih, Kecamatan Martoba, Pematang Siantar, Minggu, 31 Desember 2023, kemarin.

"Jadi, kedua pelaku ini merupakan anak kandung korban. Peristiwa terjadi di rumah mereka," kata Kapolresta Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat konferensi pers, Selasa, 2 Januari 2024.

Dijelaskan Yogen, peristiwa dipicu pertengkaran atara korban dan kedua pelaku. Pertengkaran diawali saat kedua pelaku dan ibunya baru tiba dari Kota Batam hendak tahun baruan di Pematang Siantar.

Saat kedua pelaku dan ibunya baru tiba di rumah mereka, tiba-tiba muncul Rudi Santoso (51) atau korban yang sudah 3 tahun lalu pergi meninggalkan mereka.

"Diketahui, selama masih bersama, korban sering memukul ibu mereka. Nah, tiba-tiba datang memaksa hendak rujuk," Yogen menerangkan.

 

2 dari 3 halaman

Kedua Pelaku Tidak Terima

Mengetahui korban memaksa rujuk dengan ibu mereka, kedua pelaku, RA (18) dan IR (26) tidak terima. Karena rencananya usai tahun baruan di Pematang Siantar ketiganya kembali ke Batam.

"Saat itu terjadi percekcokan, dan berujung tewasnya korban," ujar Yogen.

Diterangkan Yogen, saat percekcokan, korban sempat menyerang kedua pelaku, yang merupakan anak kandungnya. Tidak terima, kedua pelaku menganiaya korban secara bersama-sama.

"Karena mengalami penganiayaan, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit," terangnya.

3 dari 3 halaman

Motif Pelaku

Diungkapkan Yogen, motif keduanya menganiaya karena menolak korban rujuk dengan ibu mereka. Sebab, korban sering memukul ibu mereka dan sering mabuk-mabukan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Pematang Siantar.

"Kedua pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," Yogen menandaskan.