Liputan6.com, Wonogiri - Sadis, itu kata yang tepat terhadap pembunuhan yang dilakukan Sarmo 35 tahun terhadap para korbannya. Sarmo bisa disebut sebagai pembunuh berdarah dingin, yang sejak tahun 2020 telah melakukan pembunuhan dengan cara yang berbeda-beda.
Korban pertama Sarmo diketahui bernama Katiyani warga Desa Sanan, Girimarto, Wonogiri. Kerangka Katgiyani ditemukan pada 16 Mei 2020 di dekat pemakaman umum Giriharjo, Kelurahan Giriharjo, Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.
Sarmo membunuh Katiyani dengan cara mencekik dan membenturkan kepala korban ke lantai pemakaman, kemudian membawa kabur uang hasil penjualan sepeda motor milik korban.
Advertisement
Satu tahun berlalu, Sarmo lagi-lagi melakukan pembunuhan, kali ini dengan cara memberikan air mineral kepada korban, Sudimo pemilik lahan yang disewa pelaku untuk bisnis penggergajian miliknya.
Baca Juga
Diketahui korban bertemu pelaku pada 27 Februari 2022 pukul 18.00 WIB, dan dibunuh pukul 19.15 dengan air mineral yang sudah dicampur racun apotas. Pelaku membuat skenario korban seolah-olah bunuh diri dengan menaruh apotas (cairan kimia pembasmi hawa sawah) di dekat mayat korban.
Pembunuhan ketiga yang dilakukan Sarmo terbongkar ketika ditemukan jenazah korban ditemukan masyarakat. Jenazah yang disembunyikan dengan cara ditimbun di Alas Dorok Ciman, Semagar, Kabupaten Wonogiri, memiliki identitas Agung Santoso (47), warga Desa Sajen, Trucuk, Klaten. Korban pergi meninggalkan rumah pada Rabu 24 November 2021 dan dibunuh pada hari yang sama oleh pelaku.
Ancaman Hukuman Mati
Korban keempat adalah Sunaryo (47) warga Desa Panggil, Jatipurno. Sunaryo dibunuh Sarmo pada 27 April 2022 dengan menggunakan minuman yang sudah dicampur dengan apotas. Jenazah Sunaryo ditimbun pelaku menggunakan serbuk-serbuk hasil penggergajian. Perlu diketahui Sarmo memiliki usaha penggergajian kayu dan di antara semua korbannya tersebut mereka hendak melakukan kerja sama dengan usahanya itu.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi menjelaskan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Sarmo adalah kasus paling menonjol yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Daerah Jawa Tengah.
"Pengungkapan kasus pembunuhan ini adalah sebuah prestasi. Terungkap empat korban meninggal dengan cara dibunuh. Bahkan salah satu korbannya dikubur di atas tempat tidur pelaku," kata Kapolda di Mapolres Wonogiri beberapa saat lalu, Kamis (4/1/2024).
Irjen Pol Lutfi menambahkan, para korban dibunuh dengan cara berbeda dan mengambil barang berharga milik para korbannya untuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.Â
"Katiyani dibunuh dicekik dan dibenturkan dan dirampas uangnnya. Sudimo, Agung Santoso, Sunaryo dibunuh dengan diberi minuman yang dicampur apotas," ujar dia.
Sementara itu, Kapolda menyebut perbuatan pelaku terancam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.Â
Advertisement