Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha salah satu Badan Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu BPR Wijaya Kusuma dari Madiun, Jawa Timur. Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma, maka BPR tersebut telah ditutup dan segera dilkuidasi.
Kronologisnya adalah OJK pada 18 Juli 2023 lalu telah menetapkan BPR yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun itu dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan. Pertimbangannya adalah BPR ini tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
Lalu pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Advertisement
Sayangnya, Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR tersebut sampai batas waktu. Karena itu, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Koperasi BPR Wijaya Kusuma, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Baca Juga
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.
OJK menyatakan secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Adapun pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen.
OJK juga mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh OJK yakni mulai tanggal 4 Januari 2024.
BPR Terus Berkurang
Pencabutan izin usaha dan likuidasi BPR Wijaya Kusuma menambah daftar panjang bank yang ditutup sejak LPS berdiri tahun 2005 hingga September 2023 yakni 120 bank. Likuidasi dilakukan pada 1 bank umum dan 119 BPR dan BPR Syariah. Dengan begitu, jumlah bank yang dilikuidasi telah mencapai 121 bank.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan, jumlah BPR/BPRS hingga Juni 2023 tercatat sebanyak 1.584. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2022 yang sebanyak 1.608. Adapun jumlah bank umum mencapai 105 bank, berkurang satu dari sebelumnya 106 bank.
OJK memang menargetkan pengurangan BPR menjadi hanya sekitar 1.000 dari sebelumnya sekitar 1.600 BPR dan BPRS. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pun mengatakan OJK tidak akan mengeluarkan izin baru untuk pelaku usaha BPR.
“1.600 ini akan kita kurangi terus, jadi perkiraan kita mungkin jumlah ideal yang managable secara sistem sekitar 1.000-an untuk serve seluruh Indonesia,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK, November 2023 lalu.
Adapun langkah pengurangan dilakukan pertama dengan menutup BPR yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Proses likuidasi pun sepenuhnya dilakukan oleh LPS. Kedua, jumlah BPR juga akan dikurangi melalui konsolidasi yakni jika pelaku usaha atau kelompok usaha memiliki lebih dari satu BPR maka diminta untuk mengkonsolidasikan BPR tersebut.
OJK juga tengah menyusun peta jalan pengembangan BPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Advertisement