Sukses

Izinkan Pasang APK di Landmark Batam, DPRD Batam Pertanyakan Netralitas Birokrasi

Pemasangan alat peraga kampanye Wakil Gubernur Kepri dan pasangan Prabowo-Gibran dinilai merugikan pariwisata, namun justru Bawaslu yang dilaporkan. DPRD Batam fokus menyoroti netralitas birokrasi yang memberi izin.

Liputan6.com, Batam - Ketua DPRD kota Batam Nuryanto mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menindak tegas pemasangan baliho Prabowo-Gibran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun akhirnya Bawaslu dilaporkan ke polisi karena menjalankan tugasnya.

"Saya menghargai tindakan Bawaslu. Dalam pemilu ada aturan main," kata Nuryanto di kantor DPRD kota Batam, Kamis (4/1/24).

Menurutnya pemasangan baliho di landmark kota tepatnya di ikon Kota Batam Welcome To Batam (WTB) tidak elok dan tidak etis. Jika dibiarkan akan menjadi preseden bahwa pemerintah menyalahgunakan wewenangnya.

Nuryanto menuturkan bahwa pemilu harus berjalan baik. Mulai dari penyelenggara, peserta. Semua harus patuh akan ketentuan yang berlaku, begitu juga ASN, tidak boleh ikut politik praktis. Kuncinya adalah memahami etika. Jangan sampai pelanggaran etika terus dibiarkan.

"Ini harus menjadi perhatian. Karena itu memang bukan tempatnya. Ikon WTB dibangun dengan uang rakyat," katanya.

Nuryanto menilai aparatur sipil negara (ASN) yang mengizinkan pemasangan baliho capres-cawapres nomor urut 02 secara tak langsung melibatkan diri. Entah karena tekanan atasan atau aspirasi pribadi, tetap melanggar azaz netralitas.

DPRD berhak memanggil instansi di pemerintah kota terkait penyalahgunaan pemanfaatan ruang publik yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban dalam rapat dengar pendapat. Kemungkinan digelar minggu depan," kata  Nuryanto.

Sebelum peristiwa ini, sempat terpasang pula baliho Marlin Agustina Wakil Gubernur Kepri yang juga Istri Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Karena dipasang di landmark Welcome To Batam, Bawaslu Kepri langsung mencopot.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra mengatakan pemasangan baliho tersebut melanggar PKPU no 17 2017 pasal 268 karena tempat tersebut termasuk sarana publik. Bawaslu juga menyoal izin yang dikeluarkan karena melanggar PKPU no 15 pasal 7 ayat 1 huruf e.

"Saya sudah mendapatkan surat dari Tim TKD 02 tentang izin pemasangan baliho di WTB dari Dinas Tata Ruang. Izin itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU no 15 2023, Pasal 71 ayat 1 huruf e," kata Zulhadri.