Liputan6.com, Bekasi - Polisi akhirnya menetapkan AF (41), seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sang istri, YA (29).
"Setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Selasa 2 Desember 2024.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, hasil pemeriksaan dokter mengungkapkan jika korban mengalami luka memar di bagian dahi serta luka lecet di punggung tangan kiri.
Meski begitu, Firdaus memastikan luka-luka yang dialami korban tidak sampai menghambat korban untuk beraktivitas.
Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka dalam waktu dekat untuk mendalami penyelidikan.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024," ujar Firdaus.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 4 bulan.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Pegawai BNN Terekam CCTV Aniaya Istri
Sebelumnya, seorang pria diduga pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) terekam kamera CCTV tengah menganiaya sang istri.
Penganiayaan tersebut dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mirisnya, tindakan tersebut dilakukan pelaku di depan ketiga anaknya.
Video penganiayaan tersebut kini tengah viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @peristiwa_bekasi.
Dalam video terlihat pelaku sedang menganiaya sang istri di atas sofa. Di video lainnya, pelaku juga nampak menganiaya korban di depan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut kabarnya pernah dilaporkan oleh korban, pada 2021. Namun sampai saat ini penanganan berlangsung alot.
"Dari keterangan sang istri menyampaikan, menduga pihak pelaku kekerasan dilindungi oleh oknum pihak penegak hukum itu sendiri," demikian bunyi keterangan postingan.
Advertisement