Sukses

Google Akui Lacak Pengguna di Mode Incognito, Sepakat Bayar Ganti Rugi Rp77 T

Google baru-baru ini mengakui bahwa pihaknya melacak pengguna pada mode Incognito dan sepakat untuk membayar klaim ganti rugi tersebut.

Liputan6.com, Bandung - Perusahaan teknologi global Google baru-baru ini telah setuju membayar denda sebesar US$5 Miliar (sekitar Rp77 Triliun) dalam menyelesaikan tuntutan terkait pelacakan pengguna ketika menggunakan mode Incognito di aplikasi pencarian mereka.

Diketahui tuntutan tersebut diajukan pada 2020 dengan periode penggunaan platform tersebut sejak 1 Juni 2016. Penggugatnya menuduh Google dengan analitik cookie dan aplikasi lainnya telah melacak pengguna meskipun menggunakan mode Incognito.

Alhasil karena hal tersebut memungkinkan Google mengetahui informasi pribadi dari pengguna. Mulai dari teman, hobi, makanan, kebiasaan belanja, dan aktivitas online lainnya yang dilakukan pengguna.

Melansir dari AP News pada Rabu (1/1/2024), Google telah melanggar regulasi penyadapan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang telepon federal dan privasi California. Sehingga Google harus membayar ganti rugi sekitar US$ 5 Miliar sebagai bentuk ganti rugi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hakim Menolak Permintaan Google

Diketahui kasus tersebut digelar di Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Distrik Utara California. Hakim yang menangani kasus tersebut yaitu Yvonne Gonzales Rogers sempat menolak permintaan Google untuk membantah gugatan tersebut.

Kemudian mempertanyakan apakah pihak Google membuat perjanjian hukum untuk tidak mengumpulkan data dalam mode private. Melalui laporan terbarunya menunjukkan bahwa pengacara dari kedua pihak telah menyetujui lembar persyaratan melalui mediasi.

3 dari 3 halaman

Detail Persyaratan Belum Terungkap

Namun belum diungkapkan detail persyaratan penyelesaian dan kemungkinan penyelesaian formal akan diserahkan ke pengadilan untuk mendapatkan persetujuan pada 24 Februari 2024.

Sementara itu, Rogers menunda sidang gugatan yang dijadwalkan pada 5 Februari 2024 setelah adanya penyelesaian tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.