Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengusut dugaan korupsi pembangunan payung elektrik di kawasan Masjid An-Nur Pekanbaru. Penyidik menyebut tahun ini bakal ada perkembangan terbaru.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf menjelaskan, laporan proyek bernilai Rp42 miliar itu berawal dari dugaan aliran Rp6 miliar ke sejumlah pejabat di pemerintahan provinsi.
Advertisement
Baca Juga
Laporan tersebut juga menyebut adanya pecah kongsi di antara pejabat tinggi di Riau sehingga pembangunan proyek payung elektrik tidak tepat waktu. Pemerintah Provinsi Riau akhirnya memasukkan rekanan ke daftar hitam.
"Laporan pokoknya itu, kami telusuri, tidak ada saksi yang menyebut aliran uang," ujar Imran.
Jaksa akhirnya menutup penyelidikan soal aliran uang miliaran itu karena tidak ada bukti awal. Akhirnya, jaksa masuk ke ranah lain yaitu terkait pembangunan yang tidak selesai tepat waktu meski sudah beberapa kali diperpanjang.
Pengusutan ke pelaksanaan pembangunan itu juga diperkuat dengan adanya sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Sejumlah orang kemudian diminta keterangan terkait pembangunan yang diduga sarat masalah.
"Sejumlah ahli sudah diminta keterangan, ahli diminta menghitung realisasi, nanti dikomper temuan BPK, ahli dan progres pembangunan," kata Imran.
Imran berharap publik bersabar menunggu perkembangan pengusutan dugaan korupsi tersebut. Tahun ini, Imran berharap bisa memperoleh hasilnya.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Kompeten
Sebagai informasi, proyek ini dianggarkan tahun 2022 di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Proyek tersebut memiliki Pagu sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau TA 2022.
Adapun rekanan proyek itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri. Perusahaan tersebut memang tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.
Proyek payung elektrik itu disinyalir ada masalah telah sejak awal tender. Itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto.
"Proses lelangnya tak benar, terbukti kan sampai sekarang proyek itu belum selesai," ujar SF Hariyanto beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi apabila proses tender dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia pun mengungkap ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.
Hal ini menjadi pertanyaan kenapa PT Bersinar Jesstive Mandiri tetap dimenangkan sebagai pemenang tender proyek tersebut sementara tenaga ahlinya dinilai tidak kompeten.
Hingga batas akhir pengerjaan, meskipun beberapa kali perpanjangan, proyek tidak selesai. Bahkan payung sempat ringsek setelah diterjang hujan badai.
Perusahaan akhirnya menyelesaikan pekerjaan di luar kontrak dengan alasan tanggung jawab moral. Payung akhirnya selesai tapi diluar ekspektasi karena jarang dikembangkan seperti payung elektrik di Masjid Aceh.
Advertisement