Sukses

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Jokowi Sebut Ada 2,3 Juta Formasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa formasi pendaftaran CPNS 2024 ada sekitar 2,3 juta formasi.

Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini pemerintah mengumumkan akan kembali membuka pendaftaran CPNS 2024. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa rekrutmen CASN tersebut akan dibuka untuk 2,3 juta formasi.

“Tahun ini pemerintah akan membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara sebanyak 2,3 juta formasi,” ujar Jokowi mengutip dari situs resmi Setkab RI yang diunggah pada (5/1/2024).

Sementara itu, pemerintah juga membuka pendaftaran tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para lulusan baru atau fresh graduate. Diketahui pemerintah membuka formasi CPNS 2024 sebanyak 690 ribu orang yang tersebar di instansi pusat dan instansi daerah.

“Pemerintah memberikan kesempatan bagi para lulusan baru atau fresh graduate dengan membuka formasi CPNS tahun 2024 sebanyak 690 ribu orang, yang tersebar di instansi pusat 207 ribu dan di instansi daerah 483 ribu,” ujarnya.

Melansir dari situs resmi Menpan pada Selasa (9/1/2024) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 di Jakarta.

Melalui rapat tersebut pihaknya menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah memberikan alokasi cukup besar bagi para lulusan baru untuk mengikuti seleksi. Di antaranya seperti dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk di dalamnya talenta digital dan banyak sektor penting lainnya.

“Kita dorong agar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah memanfaatkan alokasi formasi sesuai kebutuhan agar reformasi birokrasi berdampak bisa terwujud secara optimal melalui peran SDM,” ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

2 dari 4 halaman

Cara Pendaftaran CPNS 2024

Jika melihat dari pendaftaran sebelumnya berikut ini adalah langkah-langkah mendaftar CPNS:

1. Pendaftaran biasanya dibuka melalui situs resmi SSCASN atau melalui link sscasn.bkn.go.id.

2. Pendaftar kemudian membuat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Jika sudah mendaftar dilanjutkan dengan melakukan login menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah terdaftar.

4. Selanjutnya pendaftar bisa mengisi biodata secara lengkap dan akurat.

5. Jika biodata telah lengkap pendaftar bisa mengisi data pendidikan hingga dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan lengkap.

6. Biasanya pendaftar bisa memilih jenis formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan atau melihat persyaratan lebih rinci melalui pengumuman resmi dari instansi yang ingin dilamar.

3 dari 4 halaman

Ketentuan Umum Mendaftar CPNS/PPPK

Secara umum berikut ini adalah ketentuan umum mendaftar CPNS melansir dari situs resmi SSCASN:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

4 dari 4 halaman

Tahapan Seleksi CPNS

Jika melihat dari tahapan seleksi CPNS tahun sebelumnya berikut ini adalah tahapan-tahapan yang akan dilalui para pelamar CPNS:

1. Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi biasanya dilakukan melalui situs resmi dari SSCASN atau melalui link sscasn.bkn.go.id. Pada tahapan ini para pelamar akan di seleksi berkas administrasi yang telah diunggah ke portal pendaftaran untuk kemudian di verifikasi.

2. Seleksi Kompetensi Dasar

Setelah lolos di tahapan seleksi administrasi pendaftar kemudian akan melanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pada seleksi ini para pendaftar akan mengikuti serangkaian tes kompetensi yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), hingga Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

3. Seleksi Kompetensi Bidang

Jika peserta lolos tahapan seleksi kompetensi dasar akan dilanjutkan dengan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Melalui tahapan ini tes terdiri dari tes potensi akademik, tes praktik kerja, bahasa asing, fisik atau kesamaptaan, dan psikotes.

4. Integrasi Nilai

Pada tahapan integrasi nilai dilakukan dengan menggabungkan hasil atau nilai SKD dan SKb dengan bobot nilai SKD 40 persen dan SKB 60 persen.

5. Pengumuman

Tahapan kelima para pendaftar bisa memeriksa status kelulusannya pasca menyelesaikan keempat seleksi tersebut. Pengumuman biasanya dibagikan melalui situs resmi instansi yang dilamar.

6. Pemberkasan

Setelah berhasil melalui tahap pengumuman pendaftar yang lulus akan mengisi formulir yang disimpan di setiap instansi.

Video Terkini