Sukses

Ribuan Surat Suara Rusak, KPU Kota Sukabumi: Ada Bercak Tinta Hitam di Bagian Logo Parpol dan Caleg

Surat suara untuk pemilihan DPR RI dan DPRD Jabar mulai disortir dan dilipat, hari kedua penyortiran tersebut KPU Kota Sukabumi menyatakan setidaknya ada 3.900 surat suara dinilai tak layak atau rusak, karena terdapat bercak tinta hitam.

Liputan6.com, Sukabumi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, menerima logistik berupa surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan jumlah yang sama yakni sebanyak 263.616 surat suara, pada Minggu (7/1/2024) kemarin. Pada Pemilu 2024 ini jika ditotal, jumlah surat suara yang diterima itu sebanyak 527.232.

Dari jumlah surat suara hasil sortir sebanyak 152.139, kemudian hasil sortir yang sudah dilipat terdapat 148.239 dinyatakan layak. Sementara 3.900 surat suara mengalami kerusakan. Temuan tersebut, setelah dilakukan sortir dan lipat surat suara oleh petugas KPU Kota Sukabumi selama dua hari. 

Ketua KPU Kota Sukabumi, Iman Sutrisno mengatakan, surat suara yang mengalami kerusakan sudah dipisah dan didokumentasikan untuk ditindaklanjuti. Temuan tersebut, setelah dilakukan sortir dan lipat surat suara oleh petugas KPU selama dua hari. 

"Itu sudah dipisahkan di boks berlabel juga untuk mengantisipasi nanti tidak tercampur dengan yang lain dan dokumentasikan. Setelah itu kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak penyedia untuk meminta ganti rugi," ujar Iman di KPU Kota Sukabumi, Rabu (10/1/2024). 

Kerusakan surat suara DPR RI, kata Imam didominasi banyaknya bercak tinta di bagian logo partai dan nama calon legislatif, selain kerusakan sobek. Menurutnya, tak ada kecenderungan kerusakan yang mengarah pada satu partai.

"Jadi itu random. Sementara kami putuskan itu masuk dalam kategori surat suara rusak mengantisipasi nanti pemilih menginterpretasikan sebagai petunjuk. Kita juga takut diprotes ini mengarahkan untuk memilih partai a mengarahkan untuk memilih caleg," terang dia. 

Imam menuturkan untuk surat suara DPR RI yang mengalami kerusakan masih tahap pemisahan dari surat suara yang dinyatakan layak. Mengingat, proses penyortiran dan pelipatan masih berlangsung dengan target penyelesaian selama 10 hari.

"Sementara itu kita pisahkan dulu, nanti dimusnahkan atau tidaknya menunggu arahan dari KPU pusat. Kalau secara regulasi itu nanti surat suara rusak ini kan akan dimusnahkan hanya saja kita menunggu koordinasi dengan pihak penyedia jika diperlukan bukti dari surat suara yang dinyatakan rusak itu maka wajib kami dokumentasikan dulu untuk nanti menjadi bahan kita meminta ganti terkait yang rusak,” jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.