Sukses

Mengenal 5 Kertas Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Keterangan dan Fungsinya

Menjelang hari pencoblosan, KPU telah menyebarkan kertas surat suara ke berbagai daerah. Yuk kenali warna dan fungsinya.

Liputan6.com, Bandung - Menjelang Pemilu 2024 salah satu bagian penting yang digunakan untuk memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) adalah surat suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini juga sudah melakukan sortir surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2024.

Diketahui dalam proses pemilu 2024 surat suara yang digunakan mempunyai lima warna jenis yang berbeda. Kelima kertas ini mempunyai keterangan dan fungsi yang berbeda-beda pula.

Sementara itu ketentuan terkait kertas surat suara tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Selain itu aturan terkait surat Pemilu 2024 juga tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara. Dijelaskan bahwa ada lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai dengan fungsinya.

Tentunya masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan umum tersebut harus mengenali kelima jenis surat-surat tersebut. Pasalnya lima surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga Caleg DPR RI.

Sebagai informasi dalam rapat di Komisi II DPR telah disepakati surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019. Dimana kelima jenis surat tersebut terdiri dari beberapa warna yaitu abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.

2 dari 3 halaman

Daftar Warna Kertas Pemilu 2024 dan Fungsinya

Berikut ini adalah daftar warna kertas Pemilu 2024 dan keterangan hingga fungsi masing-masing surat suaranya:

1. Warna Abu-Abu

Surat suara yang mempunyai warna abu-abu mempunyai fungsi sebagai surat suara pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Dalam surat suara ini memuat beberapa hal yaitu:

  • Foto pasangan calon
  • Nama pasangan calon
  • Nomor urut pasangan calon
  • Tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon

2. Warna Merah

Surat suara yang mempunyai warna merah digunakan untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat beberapa hal yaitu:

  • Nomor calon anggota DPD
  • Foto calon anggota DPD
  • Nama calon anggota DPD
3 dari 3 halaman

Daftar Warna Kertas Pemilu 2024 dan Fungsinya

3. Warna Kuning

Surat suara yang mempunyai warna kuning mempunyai fungsi untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat ini memuat beberapa hal yaitu:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR

4. Warna Biru

Surat suara yang mempunyai warna biru mempunyai fungsi untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Surat ini memuat beberapa hal yaitu:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

5. Warna Hijau

Surat suara yang berwarna hijau mempunyai fungsi untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Surat ini memuat beberapa hal yaitu:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
Video Terkini