Liputan6.com, Medan Mahfud MD menanggapi kabar yang beredar di media sosial terkait rekaman suara diduga pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), mengarahkan kepala desa menggunakan dana desa untuk memenangkan capres tertentu pada Pilpres 2024.
"Saya tidak tahu itu benar atau tidak. Tetapi jika benar, harus ditindak atasannya. Kalau itu benar, ya," kata Mahfud MD usai bertemu dengan para anak muda pada kegiatan diskusi "Kota Medan Tabrak Prof", Minggu, 14 Januari 2024 malam.
Baca Juga
"Tindakannya seperti apa, kan sudah ada prosedurnya," ujar Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3.
Advertisement
Sebelumnya, unggahan yang dibagikan di salah satu akun TikTok @nasionalcoruptionwatch tertulis keterangan 'Bocor!!! Rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres, dan Kajari Batubara'.
"Ya per kecamatan aja itu. Ya tambah-tambah lah, jadi untuk kepala desa, ini langsung aja kita diarahkan ke 02, judul yang pertama," isi potongan percakapan pada rekaman tersebut.
"Tidak ada cerita lain, tidak ada cerita alasan apa pun, menangkan 02 di desa masing-masing," kata penutur yang sama.
Â
Disebut Hoaks
Dandim 0208/Asahan, Letkol Muhammad Bassarewan, menyatakan rekaman suara berpihak kepada Capres tertentu yang sudah viral di media sosial itu hoaks.
"Rekaman suara yang background-nya terlihat ada Dandim 0208/Asahan, Kajari Batubara, Pj Bupati dan Kapolres Batubara itu adalah hoaks," kata Letkol Bassarewan, Minggu, 14 Januari 2024.
Hingga saat ini pihak Forkompinda Kabupaten Batubara belum ada dan belum pernah mengumpulkan kepala desa se-kabupaten Batubara.
"Pihak kami, Forkompinda, maupun Pemerintah Kabupaten Batubara tidak pernah mengumpulkan kades se-Batubara untuk memenangkan capres nomor 2," sebutnya.
Advertisement
Bersikap Netral
Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri tetap akan bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
Hal itu pun juga telah termaktub dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024," tegas Trunoyudo kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
"Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan Pemilu berjalan aman, damai dan berintegritas serta berkualitas," pungkasnya.
Lakukan Penelusuran
Selain itu Trunoyudo menyebut, pihaknya telah melakukan penelusuran dugaan Kapolres Batubara yang terlibat. Hasilnya tidak benar kepolisian terlibat mengarahkan pemenangan Capres 02.
"Polda Sumatera Utara sudah melakukan penelusuran dan hasilnya di informasikan tidak benar, atau suara tersebut bukan merupakan suara Kapolres Batubara bersama Forkompimda lainnya," terang dia.
Advertisement