Sukses

Gol Irak ke Gawang Indonesia Dianggap Kontroversial, Ini Aturan Offside Menurut FIFA

Gol yang dianggap kontroversial itu adalah gol kedua Irak yang dicetak Osamah Jabbar Rashid menit 45+6. Sebabnya, sebelum Rashid mencetak gol, ada pemain Irak yang berada dalam posisi offside membuat bola memantul dari kiper Indonesia Ernando Ari.

Liputan6.com, Yogyakarta - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong sangat kecewa dengan gol kontroversial Irak ke gawang Merah Putih di Piala Asia 2023. Timnas Indonesia kalah 1-3 dari Irak dalam laga perdana Grup D di Stadion Ahmad bin Ali, Ar Rayyan, Qatar, Senin (16/1/2024).

Gol yang dianggap kontroversial itu adalah gol kedua Irak yang dicetak Osamah Jabbar Rashid menit 45+6. Sebabnya, sebelum Rashid mencetak gol, ada pemain Irak yang berada dalam posisi offside membuat bola memantul dari kiper Indonesia Ernando Ari.

"Keputusan ini akan menurunkan pamor dan nilai Piala Asia. Saya sangat kecewa dengan (keputusan wasit atas) gol kedua itu. Menurut saya, itu adalah momen penting di pertandingan. Seperti yang saya katakan sebelumnya gol kedua mengubah permainan kami dan seperti yang Anda katakan teknis baru dan semua teknologi tertinggi diperlukan di pertandingan ini dan tetap saja, keputusan terakhir ditentukan oleh wasit," kata Shin Tae Yong.

Gol kedua Irak memang sempat dicek wasit melalui VAR, sayangnya keputusan wasit bulat mengesahkan gol tersebut. Itupun menjadi hal yang paling mengecewakan bagi pelatih asal Korea Selatan tersebut.

Lantas bagaimana sebetulnya aturan offside berdasarkan aturan FIFA? Berikut ini adalah penjelasan aturan offside FIFA dikutip dari IFAB (International Football Association Board).

1. Posisi offiside

Berada dalam posisi offside bukanlah suatu pelanggaran.

Seorang pemain berada dalam posisi offside jika:

  • setiap bagian kepala, badan, atau kaki berada di separuh lapangan lawan (tidak termasuk garis tengah) dan
  • setiap bagian kepala, badan, atau kaki lebih dekat ke garis gawang lawan dibandingkan bola dan pemain kedua terakhir lawan
  • tangan dan lengan semua pemain, termasuk penjaga gawang, tidak diperhitungkan. Untuk keperluan penentuan offside, batas atas lengan sejajar dengan bagian bawah ketiak.
  • seorang pemain tidak berada dalam posisi offside jika sejajar dengan:
  • lawan kedua terakhir
  • atau dua lawan terakhir

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran

2. Pelanggaran offside

Seorang pemain yang berada dalam posisi offside pada saat bola dimainkan atau disentuh oleh rekan setimnya hanya dikenakan pelanggaran jika terlibat dalam permainan aktif:

Mengganggu permainan dengan memainkan atau menyentuh bola yang dioper atau disentuh oleh rekan satu tim atau mengganggu lawan:

  • mencegah lawan untuk memainkan atau dapat memainkan bola dengan menghalangi pandangan lawan secara jelas atau
  • menantang lawan untuk merebut bola atau
  • jelas mencoba memainkan bola yang dekat ketika tindakan ini berdampak pada lawan
  • melakukan tindakan nyata yang jelas berdampak pada kemampuan lawan dalam memainkan bola
  • memperoleh keuntungan dengan memainkan bola atau mengganggu lawan bila ia mempunyai:
  • memantul atau dibelokkan dari tiang gawang, mistar gawang, ofisial pertandingan, atau lawan
  • sengaja diselamatkan oleh lawan mana pun

*Titik kontak pertama dari 'permainan' atau 'sentuhan' bola harus digunakan.

Seorang pemain dalam posisi offside menerima bola dari lawan yang dengan sengaja memainkan* bola tersebut, termasuk dengan sengaja melakukan handball, tidak dianggap memperoleh keuntungan, kecuali jika itu adalah penyelamatan yang disengaja oleh lawan mana pun.

*'Permainan yang disengaja' (tidak termasuk handball yang disengaja) adalah ketika seorang pemain menguasai bola dengan kemungkinan untuk:

  • mengoper bola ke rekan satu tim;
  • menguasai bola; atau
  • membuang bola (misalnya dengan menendang atau menyundulnya)

Jika operan, upaya untuk mendapatkan penguasaan bola, atau yang dilakukan oleh pemain yang menguasai bola tidak akurat atau tidak berhasil, hal ini tidak mengidahkan fakta bahwa pemain tersebut ‘dengan sengaja memainkan’ bola.

Kriteria berikut harus digunakan, sebagaimana mestinya, sebagai indikator bahwa seorang pemain sedang menguasai bola dan, sebagai akibatnya, dapat dianggap ‘dengan sengaja memainkan’ bola tersebut:

  • Bola bergerak dari jarak jauh dan pemain dapat melihatnya dengan jelas
  • Bola tidak bergerak cepat
  • Arah bola pun tidak terduga

Pemain memiliki waktu untuk mengoordinasikan gerakan tubuhnya, yaitu bukan peregangan atau lompatan natural, atau gerakan yang mencapai kontak/kontrol terbatas

Bola yang bergerak di tanah lebih mudah dimainkan dibandingkan bola yang berada di udara

‘Penyelamatan’ adalah ketika seorang pemain menghentikan, atau mencoba menghentikan, bola yang sedang menuju atau sangat dekat dengan gawang dengan menggunakan bagian tubuh mana pun kecuali tangan/lengan (kecuali penjaga gawang berada di dalam area penalti).

Dalam situasi di mana:

  • seorang pemain yang bergerak dari atau berdiri dalam posisi offside menghalangi lawan dan mengganggu pergerakan lawan menuju bola, hal ini termasuk pelanggaran offside jika berdampak pada kemampuan lawan dalam bermain atau menantang bola. bola; jika pemain menghalangi lawan dan menghalangi kemajuan lawan (misalnya menghalangi lawan), pelanggaran tersebut harus dihukum berdasarkan Hukum 12
  • seorang pemain dalam posisi offside bergerak ke arah bola dengan tujuan memainkan bola dan dilanggar sebelum memainkan atau mencoba memainkan bola, atau menantang lawan untuk merebut bola, pelanggaran tersebut dihukum seperti yang terjadi sebelum pelanggaran offside
  • pelanggaran dilakukan terhadap pemain dalam posisi offside yang sudah memainkan atau mencoba memainkan bola, atau menantang lawan untuk merebut bola, pelanggaran offside dihukum karena telah terjadi sebelum pelanggaran pelanggaran 

3. Bukan pelanggaran

Offside tidak dianggap sebuah pelanggaran jika pemain menerima bola langsung dari:

  • tendangan gawang
  • sebuah lemparan ke dalam
  • tendangan sudut

 

Penulis: Taufiq Syarifudin

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini