Â
Liputan6.com, Serang - KH pria berusia 30 tahun harus berurusan dengan hukum usai membobol Alfamart Pal 6 di wilayah Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, dan menguras barang serta uang tunai lebih dari Rp73 juta. Bahkan aksi pencurian itu sudah dilakukannya sebanyak tiga kali di tempat yang sama.
Baca Juga
Saat menjalankan aksinya, pelaku KH menggunakan mukena sebagai kamuflase agar tidak ada warga yang curiga, selain juga agar wajahnya tidak terlihat jelas di rekaman CCTV.
Advertisement
"Pelaku mengakui telah melakukan pembobolan Alfamart Pal 6 dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian ditempat yang sama sebanyak tiga kali," ujar Waka Polresta Serkot AKBP Herfio Zaki, Selasa (16/1/2024).
Pembobolan Alfamart yang dilakukan KH, terakhir kali terjadi pada Rabu, 10 Januari 2024. Masih di hari yang sama, sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polsek Curug menerima informasi pembobolan waralaba tersebut. Kemudian memantau pelaku dan menangkapnya sekitar pukul 05.30 WIB.
"Kalau pelaku memakai mukena kan warga tidak curiga, karena dikiranya ibu-ibu," katanya.
Spesialis Pembobol Waralaba
Polisi juga menangkap dua pelaku spesialis pembobol waralaba di sekitar Kota Serang, Banten. Pelaku MI (33) membobol Alfamart di Jalan KH. Fatah Hasan sebanyak tiga kali.
Kemudian pelaku RI juga membobol Alfamart tiga kali di KH. Fatah Hasan, dua kali Indomaret di Jalan KH Abdul Latief dan satu kali kontrakan di Kelurahan Cipare.
Untuk menakut-nakuti jika ada orang yang memergokinya, pelaku membawa korek api berbentuk senjata api jenis revolver.
"Untuk kerugian di Alfamart lebih dari Rp37 juta dan Indomaret lebih dari Rp9 juta," tuturnya.
MI terkahir kali melakukan aksinya pada 29 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Polsek Serang yang mendapatkan informasi segera mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi pembobolan di tanggal yang sama.
Kemudian pelaku lainnya, RI, yang sempat buron, baru bisa ditangkap pada 4 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, saat membobol Indomaret.
"Para pelaku dikenakan Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.Â
Â
Â
Advertisement