Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Sebelumnya, mantan Ketua DPD II Golkar di Riau itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap izin lahan hak guna usaha (HGU).
PB narapidana korupsi Andi Putra disetujui Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 24 November 2023. Dia kemudian dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Pekanbaru, Rabu siang, 17 Januari 2024.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Pekanbaru Rizqi, seluruh persyaratan PB sudah dipenuhi oleh narapidana. Pembebasan ini juga sesuai standar operasional berlaku.
"Jika sudah menjalani setengah masa pidananya, wajib diusulkan karena mengejar untuk pas di 2/3-nya untuk pelaksanaan PB-nya," katanya.
Selain itu, juga ada jaminan dari pihak keluarga inti yaitu istri dan orangtuanya. Andi Putra juga telah membayar kewajibannya sebagaimana putusan hakim.
Menurut Rizqi, Andi Putra masih wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru. Artinya, Andi Putra belum bebas murni.
"Masih ada sisa (hukuman) pidananya, kalau tidak salah masih ada 1 tahun 4 bulan 6 hari," jelas Rizqi.
Rizqi menegaskan, PB mantan Bupati Kuansing Andi Putra bisa saja dicabut jika melakukan kesalahan sama atau berbeda. Oleh karena itu, Andi Putra harus berkelakuan baik selama menjalani pembebasan bersyarat.
Rizqi mengatakan, Andi Putra dikeluarkan bersama 3 orang narapidana lain yang hari ini bebas murni.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dijemput Keluarga
Andi Putra dijemput oleh pihak keluarganya. Namun, Rizqi tak mendapat informasi ke mana Andi Putra setelah mendapat PB dan keluar Rutan pada hari ini.
"Tadi sempat saya tanya katanya tidak langsung balik, tapi tidak tahu, kemana arahnya, saya juga tidak nanya-nanya. Sudah keluar, urusan dia," jelasnya.
Selama masa PB Rizqi berujar, Andi Putra akan diawasi oleh pihak Bapas Pekanbaru. Salah satunya, lewat mekanisme wajib lapor yang harus dijalani oleh Andi Putra.
"Untuk wajib lapor berapa kali dalam seminggu atau sebulan, itu kewenangan pihak Bapas yang mengatur itu," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus suap izin lahan, Andi Putra divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Putusan itu dikeluarkan oleh majelis hakim di Mahkamah Agung.
Andi Putra dinyatakan terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) sebesar Rp500 juta.
Suap itu diberikan General Manager PT AA Sudarso ke pada September hingga Oktober 2021. Hal itu terkait akan berakhir HGU kebun sawit pada tahun 2024.
Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.
Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso mengurus perpanjangan. Atas permintaan tersebut, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.
Sudarso mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuansing. Dari pertemuan itu, Bupati Kuansing sepakat menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.
Â
Advertisement
Perjalanan Kasus
Syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.
Masih September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.
Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT 002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.
Pada 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT AA untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih. Namun, setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim KPK.
Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu ke rekening PT AA.
Selain Andi Putra, KPK juga menjerat Sudarso menjadi pesakitan dalam perkara ini, selaku orang yang memberi suap. Ia sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dan divonis. Kini, Sudarso sedang menjalani masa hukumannya.
Tak hanya itu, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Kanwil BPN Riau, Muhammad Syahrir. Kasusnya sedang bergulir di persidangan.