Sukses

Masa Jabatan Gubernur Kalsel hanya 3,5 Tahun, Masyarakat Keberatan

Pasalnya warga menyuarakan protes dan memberikan dukungan hak konstitusi orang nomor satu di Kalsel itu dikembalikan

Liputan6.com, Banjar - Hak konstitusional kepala daerah, pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dibatasi oleh undang-undang. Pemenang Pilkada 2020 hanya menjabat sampai akhir 2024, termasuk diantaranya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

Ironinya, Sahbirin Noor yang biasa disapa Paman Birin itu dilantik pada tahun 2021, hanya menjabat kurang lebih 3,5 tahun. Sedangkan masa jabatan selama satu setengah tahun yang merupakan hak konstitusi Paman Birin terhalang oleh undang-undang.

Bagi sebagian warga di Kalsel, hal itu sangat disayangkan. Pasalnya warga menyuarakan protes dan memberikan dukungan agar hak konstitusi orang nomor satu di Kalsel itu dikembalikan.

Diantaranya perkumpulan ibu-ibu warga Desa Sungai Alang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, mereka menunjukan dukungan jabatan Paman Birin dikembalikan sesuai haknya.

"Kami warga Desa Sungai Alang, Kabupaten Banjar, mendukung jabatan Paman Birin Gubernur Kalsel dikembalikan sesuai haknya 5 tahun, jangan cuma 3,5 tahun beliau menjabat," kata mereka.

Ditekankan Noor Hidayat, ia dan yang lain sangat menyenangkan jabatan Paman Birin hanya 3,5 tahun. Padahal menurutnya, gubernur dikenal sangat dekat dengan masyarakat.

"Beliau juga sangat perhatian dengan kami warga di perkampungan," ucapnya, Kamis (18/1/2024).

Hal yang sama juga disampaikan Jumadi, warga Desa Awang Bangkal Timur, Kabupaten Banjar. Ia dan warga lainnya juga menghendaki jabatan Paman Birin selesai sampai lima tahun.

"Selama ini Paman Birin memimpin sangat bagus, pembangunan merata sampai ke kampung-kampung, dan beliau sangat dekat dengan masyarakat," ujarnya.

"Kami mendukung karena selama Paman Birin memimpin, Alhamdulilah jalan sampai ke pelosok-pelosok bahkan sampai lahan pertanian sangat maju," timpal Jarkani, warga lainnya.

Sementara Samsudin, warga Awang Bankal Timur, juga menyatakan dukungan hak Paman Birin menyelesaikan masa jabatan sesuai periode yaitu lima tahun, bukan hanya 3,5 tahun yang dibatasi undang-undang.

Paman Birin dan beberapa kepala daerah lainnya dibatasi undang-undang menjabat hanya 3,5 tahun, imbas dari pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Banyak kalangan mengharapkan meski pilkada dimajukan namun pelantikan menyelesaikan periode kepala daerah definitif.