Sukses

Eks Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang Cs Jadi Tersangka Korupsi Upah Tenaga Non Paramedis 

Kejari Enrekang tetapkan eks Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang sebagai tersangka korupsi

 

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Enrekang (Kejari Enrekang) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah tenga pegawai tidak tetap (PTT) Paramedis/ Non Paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang TA 2020-2022, Kamis 18 Januari 2024.

Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni inisial ST alias PI yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang tahun 2020–2022 sekaligus berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan tersebut. ST juga diketahui saat ini menjabat sebagai Asisten 1 Kabupaten Enrekang.

Kemudian tersangka inisial RH selaku PPTK tahun 2020 serta tersangka inisial AA selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020-2022.

 

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang (Kajari Enrekang), Padeli menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.a/P.4.24/Fd.1/01/2024, Print-05/P.4.24/Fd.1/01/2024, Print-06/P.4.24/Fd.1/01/2024 Tanggal 5 Januari 2024. 

Dasar itu kemudian, lanjut Padeli, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, meminta keterangan ahli pidana serta ahli dalam perhitungan kerugian keuangan negara.

Dari keterangan ahli, sebut dia, didapatkan perhitungan kerugian keuangan negara tepatnya Nomor 700.04/355/XII/ITDA/2023 yang ditaksir sebesar Rp391.725.000 yang saling bersesuaian dan selanjutnya juga didukung oleh alat bukti petunjuk dan hasil ekspose perkara.

"Maka tim telah mendapatkan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) Paramedis/ Non Paramedis pada DInas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2020-2022," jelas Padeli.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya yakni inisial ST alias PI, inisial RH dan inisial AA selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Enrekang tepatnya terhitung sejak 18 Januari hingga 6 Februari 2024. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan dugaan melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian Pasal Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan lebih Subsidiair Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: