Liputan6.com, Gorontalo - Persoalan Proyek kanal tanggidaa, Kota Gorontalo hingga kini belum juga tuntas. Proyek yang didanai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu, berpotensi rugikan negara miliaran rupiah.
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea merespon terus memberikan atensi pada proyek itu tersebut. Sebab, Badan Pengawas Keuangan (BPK) telah menemukan dugaan kerugian negara pada mega proyek itu.
Advertisement
Baca Juga
Merespon hal itu, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan biro hukum, badan keuangan, serta inspektorat Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut terkuak, proyek itu belum rampung. Adhan Dambea, menyampaikan potensi kerugian tersebut terdiri dari pengembalian uang muka, denda keterlambatan pengerjaan, dan kelebihan pembayaran.
“Potensi kerugian itu diantaranya, pengembalian uang muka pengerjaan kanal Tanggidaa senilai Rp 1 miliar 238 juta lebih. Kedua adalah denda keterlambatan pengerjaan bernilai lebih Rp 1 miliar,” kata Adhan
“Dan yang ketiga adalah kelebihan pembayaran kanal Tanggidaa senilai kurang lebih Rp 2 miliar. Jika ditotal lebih dari Rp 4 miliar,” ujar Politisi senior partai Amanat Nasional.
Adhan Dambea bilang, sikap kepala dinas PUPR dan Kabid SDA dianggap tidak serius dalam menyelesaikan proyek Kanal Tanggidaa. Bahkan Ia menduga keterlambatan tersebut memang disengaja oleh kepala dinas.
“Saya menduga ini sengaja dibiarkan oleh kadis PUPR dan kabid SDA yang baru, agar muncul masalah, dan yang bertanggung jawab adalah Kadis PUPR dan Kabid SDA yang lama,” ungkap Adhan Dambea.
Adhan juga menyoroti dampak visual dan aktivitas masyarakat di sekitar proyek. Mereka merasakan langsung dampak keterlambatan proyek ini, sehingga mendorong Gubernur untuk evaluasi kinerja kepala dinas PUPR dan Kabid SDA yang baru.
“Jangan sampai gubernur hanya menyerap masukan dari kepala dinas yang sekarang. Kadis PU PR yang baru ini seperti ada nuansa dan upaya yang tidak benar,” tegas Adhan Dambea.
Dengan seruan untuk evaluasi dan pertemuan mendatang, Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen menyelesaikan permasalahan proyek Kanal Tanggidaa demi kepentingan masyarakat dan keuangan negara.