Liputan6.com, Jakarta - Proses rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kudus Jawa Tengah diduga bermasalah. Pihak Bawaslu Kudus menemukan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran ratusan calon anggota yang bakal bertugas dalam pemungutan suara di TPS.
Temuan Bawaslu Kudus yakni sekitar seratusan calon anggota KPPS terpilih pada saat mendaftar ternyata tidak tamat SMA. Selain itu, tujuh calon KPPS memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara yang dinyatakan lolos, usai diumumkan KPU Kudus.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk memanggil ratusan calon anggota KPPS.
Advertisement
Baca Juga
Mereka segera dipanggil Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan klarifikasi. Menurut Heru, klarifikasi tersebut dilakukan untuk mencari kebenaran adanya temuan hasil pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas tingkat desa/kelurahan atau PKD pada saat pengumuman penetapan hasil lolos seleksi oleh PPS.
Temuan yang dimaksud, kata Heru, adalah adanya PPS yang meloloskan Calon Anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS.
“Kami perintahkan kepada jajaran PKD melalui Panwaslu Kecamatan untuk mencermati hasil pengumumun KPPS terpilih yang dilaksanakan oleh PPS. Dari hasil pencermatan teman-teman PKD ditemukan ratusan KPPS terpilih Tidak Memenuhi Syarat menjadi anggota KPPS,” cetus Heru Widiawan, Jumat (19/1/2024).
Heru menjelaskan, dalam Peraturan KPU Nomor 1669 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam peraturan tersebut, imbuh Heru, menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi anggota KPPS adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
“Berdasarkan hasil laporan dari Panwaslu Kecamatan, ditemukan calon Anggota KPPS terpilih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah dibawah Sekolah Menengah Atas atau sederajat berjumlah 123 orang dan tujuh yang berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara,” ungkap Heru.
Simak Video Pilihan Ini:
Temuan
Temuan yang telah diregister oleh Panwaslu Kecamatan, lanjut Heru, kemudian dilakukan penanganan pelanggaran dengan menggunakan mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
“Salah satu mekanisme yang dilakukan oleh Panwaslu dengan cara pemanggilan terhadap calon anggota KPPS terpilih, PPS, dan PPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud,” tambahnya.
Heru menambahkan, hasil dari klarifikasi terhadap seratusan calon anggota KPPS yang bermasalah, segera dilakukan kajian hukum yang selanjutnya dikeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilu.
Sejumlah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPS tersebar di tujuh kecamatan. Diantaranya Kecamatan Gebog 1 orang, Jati 1 orang, Mejobo 3 orang, Dawe 17, Undaan 55, Bae 37, Jekulo 9 orang.
Dari tujuh kecamatan ada sebanyak 130 calon anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS. Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan menambahkan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan telah disampaikan kepada Bawaslu Kudus pada 15 Januari 2024 lalu.
Kemudian rekomendasi tersebut diteruskan kepada KPU pada tanggal 16 Januari 2024, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menurut Minan, Panwaslu Kecamatan telah membuat kajian hasil klarifikasi terhadap calon anggota KPPS, PPS dan PPK.
Kemudian, kata dia, isi dari kajian tersebut adalah bahwa PPS di 22 desa yang ada di Kudus terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Desa tersebut yakni Desa Besito, Loram Kulon, Kesambi, Soco, Kutuk, Berugenjang, Terangmas, Medini, Sambung, Undaan Kidul, Undaan Lor, Wates, Ngemplak, Karangrowo, Bae, Panjang, Dersalam, Peganjaran, Ngembal Rejo, Bacin, Pedawang, Bulung Kulon,
Dari hasil kajian tersebut, sambung Minan, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan kepada Bawaslu Kudus, untuk diteruskan kepada KPU Kudus. Tujuannya agar ditindaklanjuti sesuai prosedur/mekanisme dalam pembentukan badan adhoc KPU yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
Di tempat terpisah, Komisioner KPU Kudus Divisi Sumber Daya Manusia, Muhamad Mawahib pun belum berhasil dikonfirmasi atas temuan pelanggaran administrasi tersebut. Reporter liputan6.com yang berupaya konfirmasi melalui Whatsapp dan telepon pun tidak mendapat respon dari yang bersangkutan.
Penulis: Arief Pramono
Advertisement