Sukses

Mahfud MD di Debat Cawapres: Sekarang Orang Bicara Lingkungan Malah Ditangkap

Tema debat kali ini meliputi energi, sumber daya alam (SDA), pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, masyarakat adat, dan desa.

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD mengatakan pemerintah wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konsitusi, salah satunya mengakui aktivis lingkungan sebagai subjek hukum.

Ia mengatakan hal itu dalam segmen lima Debat Keempat Cawapres Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (21/1/2024) di JCC Senayan, Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam sesi tanya jawab dengan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar mengenai bencana ekologis yang yang disebabkan oleh penggundulan hutan, lalu bagaimana menghentikan kerusakan hutan.

Mahfud menyampaikan ke depan pemerintah perlu melaksanakan dua putusan Mahkamah Konstitusi, yang dulu putusannya dibacakan oleh dirinya, yakni mengakui aktivis lingkungan sebagai subjek hukum dan yang kedua agar definisi hutan adat betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara.

"Sekarang orang bicara lingkungan malah ditangkap, itu berbahaya bagi keberlangsungan lingkungan hidup kita," ujarnya.

Selain itu, terkait deifinsi hutan adat, menurutnya saat ini definisi hutan adat saat ini sering menyingkirkan masyarakat adat dari lingkungannya.

Tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024 mengikuti Debat Keempat Cawapres Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Balai Sidang JCC Senayan, Jakarta, Minggu malam (21/1/2024).

Tema debat kali ini meliputi energi, sumber daya alam (SDA), pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, masyarakat adat, dan desa.

 

Simak Video Pilihan Ini: