Liputan6.com, Minahasa Utara - Seorang pemuda berinisial KW (21) di Minahasa Utara, Sulut, nekat merudapaksa nenek berusia 71 tahun. Polisi bergerak cepat meringkus sang pemuda tersebut.
Polres Minahasa Utara menangkap seorang pemuda berinisial KW (21) yang diduga merudapaksa nenek berinisial AR pada Jumat (19/1/2024).
Kapolres Minahasa Utara melalui KBO Reskrim Ipda Melkianus Ponto menjelaskan, kasus itu terjadi di rumah korban pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita. Ketika itu korban sedang tidur sendiri di kamarnya.
Advertisement
KW tiba-tiba muncul dari arah dapur dan langsung masuk ke kamar korban dengan membawa sebilah parang. Sang nenek sangat ketakutan, akhirnya hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat pelaku.
"Saat itu pelaku mengancam untuk tidak memberitahukan ke orang lain," ungkap Melkianus Ponto.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung memburu pelaku pemerkosaan dan menangkapnya.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Baca Juga
Â