Liputan6.com, Pangkep Kejaksaan Negeri Pangkep (Kejari Pangkep) terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022/2023 di Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Hari ini, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkep memeriksa maraton 9 orang saksi yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
"Iya betul, 9 saksi diperiksa hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Pangkep, Fikar via telepon, Senin (22/1/2024).
Advertisement
Kesembilan saksi tersebut, sebut Fikar, ada yang berperan sebagai Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan juga sebagai anggota P3A.
"Saksi hari ini ada Ketua dan juga para anggota P3A," jelas Fikar.
Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pembangunan saluran irigasi (tersier) yang menggunakan anggaran APBN pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang.
Â
Kronologi
Diketahui, kasus ini bermula saat Tim Penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada dugaan pemotongan dana P3-TGAI yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus pekerjaan P3-TGAI di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022/2023.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan pekerjaan yang berkaitan dengan P3-TGAI itu tidak sesuai spesifikasi atau disinyalir kuat mengurangi kualitas pekerjaan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, akhirnya kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum dalam kegiatan yang dimaksud.
Dan sejak kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Pangkep telah memeriksa total 40 saksi yang disinyalir terlibat dalam kegiatan proyek APBN itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement