Liputan6.com, Bandung - Pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat ini telah memasuki pada tahapan akhir yaitu penetapan dan pelantikan. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah mengatur jadwal pembentukan anggota KPPS untuk Pemilu 2024.
Melansir dari Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga
Sementara itu, pendaftaran Anggota KPPS sendiri sudah dibuka sejak 11 Desember 2023 lalu. Kemudian melansir dari jadwalnya pelantikan KPPS akan berlangsung pada Kamis, 25 Januari 2024.
Advertisement
Sebagai informasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS merupakan salah satu bagian penting dalam berlangsungnya Pemilu. Pasalnya KPPS mempunyai tugas untuk melakukan pemungutan suara Pemilu.
KPU juga mengategorikan KPPS sebagai salah satu badan ad hoc yaitu kedudukannya berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berjumlah 7 orang untuk setiap TPS. KPPS biasanya terdiri dari tujuh orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.
Kemudian satu orang anggota KPPS akan merangkap sebagai ketua dan anggota KPPS dibentuk serta diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten atau kota. PPS juga wajib melakukan pembentukan KPPS selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024
Melansir dari Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 berikut ini adalah jadwal penetapan anggota KPPS termasuk jadwal pelantikannya:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 15 Desember 2023.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 20 Desember 2023.
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11 - 22 Desember 2023.
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23 - 25 Desember 2023.
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 23 - 28 Desember 2023.
6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29 - 30 Desember 2023.
7. Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024.
8. Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024.
9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari - 25 Februari 2024.
Advertisement
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pemilu
Tugas dan wewenang anggota KPPS tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3) berikut ini:
Tugas KPPS Pemilu
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang dan Kewajiban KPPS Pemilu
Wewenang KPPS Pemilu
- Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS Pemilu
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara.
- Menjaga keutuhan kotak suara dan menyerahkannya kepada pihak berwenang setelah penghitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Advertisement