Sukses

ASN Pemkot Bandung Diminta Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024

Netralitas ASN dinilai bisa jadi salah satu faktor kesuksesan pemilu.

Liputan6.com, Bandung - Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menegaskan, ASN di Pemkot Bandung harus menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Jika melanggar, pemerintah kota disebut tak segan berikan sanksi.

"Netralitas ASN itu sudah satu keharusan. Saya minta ASN di Pemkot Bandung untuk jaga netralitas," kata Bambang dalam keterangannya di Bandung, Senin, 22 Januari 2024.

Bambang menegaskan, jika ada ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Karena ada ketentuannya, kalau ada yang melanggar," katanya.

Seluruh elemen masyarakat, sambung Bambang, diharapkan dapat menjaga kondusifitas selama berlangsungnya Pemilu 2024 yang akan digelar 14 Februari mendatang, juga pada momen Pilkada Serentak, bulan November 2024.

"Kami berharap Pemilu 2024 berjalan aman. Kita berdoa, berupaya mudah-mudahan semua ini kondusif," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengawas Pemilu Jawa Barat (Bawaslu Jabar) mengantongi sebanyak 67 dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 20 dugaan pelanggaran Pemilu itu dilakukan oleh abdi negara.

Menurut Ketua Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, abdi negara yang diduga melanggar aturan Pemilu 2024 tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa karena dianggap tidak netral atau mendukung salah satu peserta Pemilu.

"Delapan kasus ASN, delapan kasus kepala desa, empat perangkat desa. Ada yang sedang berjalan (proses hukum), ada yang sudah putus rekomendasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Sanksi paling berat itu bisa pemberhentian (dipecat)," ujar Zacky, Bandung, Senin, 22 Januari 2024.

 

2 dari 3 halaman

Peringatan Dini Netralitas ASN

Zacky mengatakan temuan dan laporan yang diterima oleh Bawaslu Jabar dari 27 kabupaten dan kota ini menjadi peringatan dini bagi penyelenggara aparatur negara. Untuk itu, Bawaslu Jabar akan memaksimalkan upaya preventif dan tindakan pencegahan.

Zacky mengimbau seluruh ASN menguatkan kembali komitmen netralitas sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 7 tahun 2017 pasal 280.

"Harapannya dari 20 kasus yang sedang. Tadi atau bahkan yang sudah ditangani oleh Bawaslu ini menjadi 20 kasus yang terakhir dalam Pemilu tahun 2024. Bahkan menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2024 mendatang," kata Zacky.

Salah satu cara mengingatkan kembali soal netralitas ASN ini, Bawaslu terus menjalin komunikasi menerus dengan Pemerintah Jawa Barat.

Meski sebelum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024 ini, berbagai upaya sosialisasi dan imbauan agar ASN netral telah dilakukan.

"Tetapi memang pada kenyataannya masih ada saja kasus-kasus yang berkaitan dengan netralitas ASN yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat," ucap Zacky.

 

3 dari 3 halaman

SKB Netralitas ASN

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari siaran pers Setkab RI.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.

ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Menteri PANRB mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

“Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Senada, Mendagri Tito Karnavian memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya pemilu dan pilkada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar Tito.

Tito menyampaikan situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya.

Video Terkini