Liputan6.com, Palembang - Sidang perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang menjerat lima orang terdakwa.
Diperkirakan merugikan keuangan negara dalam dugaan korupsi tersebut sebesar Rp162 miliar. Sidang kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan dua orang saksi.
Kedua saksi yakni Wahyu Wibowo dari PT.Bahana Sekuritas dan Eko Aprilianto selaku Konsultan tidak hadir dalam persidangan, sehingga jadwal sidang kembali ditunda.
Advertisement
Baca Juga
Dalam sidang sebelumnya, Jumat (19/1/2024) yang ketuai Majelis Hakim Pitriadi, menghadirkan tiga orang saksi, yakni Dewan Komisaris Utama PT Bukit Asam (2013-2023) dan mantan Panglima TNI (2010-2013) Agus Suhartono. Lalu, dua orang Dewan Komisaris PT Bukit Asam yakni Robert dan Seger Budiharjo.
Agus Suhartono berujar dalam persidangan, jika semua proses sudah dijalankan dan akuisisi PT SBS memberikan banyak manfaat ke PT Bukit Asam. Terutama keberlangsungan perusahaan dan mengurangi ketergantungan dengan pihak ketiga.
Tahun 2022, kuota PT SBS di PT Bukit sudah mencapai 30 persen dari seluruh kegiatan penambangan dan manfaat akuisisi PT. SBS dirasakan nyata.
“Jika dulu mitra jasa penambangan yang menentukan harga sesuka hati. Saat ditekan, selisih inilah yang menjadi keuntungan besar bagi PT.BA,” ucap Agus Suhartono, Senin (22/1/2024).
Agus menjelaskan, kuota sangat tergantung PT Bukit Asam. Bahkan dengan PT.SBS, kuota selalu naik setiap tahun. Dampak lingkungan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal juga semakin besar. Modal Rp60 miliar digelontorkan ke PT.BMI untuk mengambilalih beberapa perusahaan, termasuk ke PT.SBS.
“Setahu saya, ketergantungan pada pihak ketiga (terkait jasa penambangan) merupakan kerugian bagi PT Bukit Asam,” ungkapnya.
Rekrut Tenaga Lokal
Saksi Robert menuturkan, menambang, mengangkut dan menjual tugas PT Bukit Asam sebagai amanat Undang-Undang Minerba. Menambang merupakan tugas pihak ketiga, kalau PT Bukit Asam lebih dominan menjual batu bara.
“Sebelum PT SBS diakuisisi, banyak rekruitmen tenaga kerja dari luar, efek dari akuisisi ini sendiri mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal dan itu ril terjadi. PT.SBS data rekruitmen tidak ada, namun rekruitmen dilakukan di Tanjung Enim,” ujarnya.
Dengan ekuitas PT SBS yang negatif, lanjut Robert, nilai akuisisi PT.SBS lebih murah. Jika perusahaan lain lebih tinggi, setelah diambilalih PT.SBS, bisa langsung kerja dan beroperasi.
“Kalau perusahaan baru akan butuh waktu lama, tentunya akan membutuhkan alat berat dan tenaga kerja baru tentunya,” katanya.
Dalam dakwaan di persidangan, terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam (PTBA) sebesar Rp 162 miliar.
Advertisement