Sukses

2 Polisi yang Curi Mobil di Parkiran Mal MBK Lampung Dituntut Hukuman Ringan

Dua anggota polri yang mencuri mobil honda Brio merah di Mal Boemi Kedaton (MBK) Lampung mendapat tuntutan ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Liputan6.com, Lampung Dua oknum polisi pelaku pencurian mobil Honda Brio merah di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Lampung, dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dua okum bintara yang bertugas di Mapolda Lampung itu adalah Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono. Keduanya dituntut penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (23/1/2024).

Terdakwa Candra Setiawan dituntut oleh JPU Tri Buana Mardasari, selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Sementara, terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman lebih tinggi yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara. 

Tri Buana mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. 

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Candra Setiawan dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun 10 bulan penjara, dikurangi terdakwa selama berada dalam masa tahanan,” kata JPU membacakan tuntutan. 

Dalam sidang tuntutan itu, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.  

 

2 dari 2 halaman

Meresahkan Masyarakat

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, karena perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. Kedua terdakwa merupakan anggota Polri. 

“Hal yang meringankan sudah ada perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban dan sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah kembali,” terangnya.  

Sementara atas tuntutan jaksa, keduanya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

“Sidang selanjutnya pada Selasa pekan depan tanggal 30 Januari 2024 agendanya pledoi,” ujarnya.