Sukses

Polemik Kasus Bullying Anak SD di Sukabumi, Pihak Sekolah Buat Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kasus perundungan anak SD di Kota Sukabumi, berujung polemik. Kini pihak sekolah buat laporan polisi dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat oleh 2 guru dan kepala sekolah.

Liputan6.com, Sukabumi - Penyelesaian kasus perundungan (bullying) di salah satu SD swasta Kota Sukabumi menuai polemik. Setelah Pengadilan Negeri Kota Sukabumi mengeluarkan PK (pengambilan keputusan) terhadap dua ABH dengan hasil menyebutkan dua orang ABH diserahkan kembali kepada orang tuanya dan diawasi Bapas selama tiga bulan. 

Dalam kasus perundungan anak SD ini, muncul laporan baru dilayangkan pihak sekolah kepada orang tua korban inisial DS akibat postingannya di media sosial. DS dilaporkan oleh dua guru dan kepala sekolah atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE. 

Juru bicara pihak SD Yuwati Bhakti, Frieda mengatakan, laporan polisi itu muncul atas dasar adanya unggahan terlapor yang sempat menampilkan foto guru dan kepala sekolah.

"Karena memang kalau melihat ada foto yang memang tidak diblur, jadi seperti pas foto gitu, jadi tidak ditutup. Yang ditutup itu kemudian. Jadi setelah ada koreksi mungkin baru ditutup tapi yang saya lihat pertama memang tidak ditutup mungkin itu yang membuat latar belakang kenapa sampai melakukan LP dan juga data pribadi yang terbuka," kata Frieda kepada awak media, Rabu (24/1/2024).

Dia mengatakan, saat ini tiga laporan itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi di Polres Sukabumi Kota. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk membuka peluang menempuh jalur mediasi.

"3 LP yang sedang bergulir ya itu nanti kita hormati saja prosesnya seperti apa dan kami percaya kok pihak Polres Kota Sukabumi akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Jadi misalnya nanti ada upaya untuk RJ itu tidak menutup kemungkinan, terbuka sekali," ucapnya.

Pihak sekolah, kata dia, merasa bersyukur kasus perundungan sudah selesai sehingga dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan korban bisa melanjutkan kembali proses belajarnya. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Peksos untuk pengawasan terhadap dua ABH selama tiga bulan.

2 dari 3 halaman

Bantah Sebut Nama Guru dan Sekolah dalam Postingan

Lebih lanjut, Tim kuasa hukum DS, Yupen Hadi mengatakan, orang tua korban siap mengikuti proses hukum dan menghadapi laporan polisi yang ditujukan kepadanya. Menurutnya DS, dalam postingan kronologi bullying yang dialami anaknya itu tidak pernah menyebut nama sekolah ataupun nama guru pada unggahan di media sosial melalui akun pribadinya.

"Kami pada prinsipnya siap menghadapi berapapun laporan itu karena bersandar pada keyakinan bahwa apa yang disampaikan itu, itu benar. Kedua bahwa kemudian sudah ada dikuatkan oleh penetapan. Ketiga ada dugaan dugaan terhadap terduga pelaku dewasa itu sudah kami sampaikan laporannya dan itu sedang diproses," ujar Yupen.

Pihaknya menghormati laporan tersebut dan akan tetap mendampingi DS. Dia mengatakan, ayah korban sudah menjalani pemeriksaan dikepolisian. Menurutnya, DS memposting kronologi kasus perundungan tersebut berdasarkan keterangan anaknya, kemudian diverifikasi oleh psikolog dan murni untuk mencari keadilan. 

"Sepertinya beberapa postingan yang disampaikan oleh Pak DS yang kita pahami kan postingan yang disampaikan itu tidak pernah menyebutkan nama, yang kedua tidak pernah juga menyebutkan nama sekolah. Jadi kami pun mempertanyakan sebetulnya dalam kapasitas apa kepala sekolah membuat laporan,” jelasnya.

Terlepas dari pidana yang kini disangkakan kepadanya, DS menanggapi hasil pengambilan keputusan atas perkara bullying yang sebelumnya dilaporkan ke polisi pada Oktober 2023 lalu. Ia merasa lega karena anaknya yang menjadi korban bullying sudah kembali ke keluarga.

"Artinya ini kemenangan saya yang kedua kali. Yang pertama adalah anak saya sudah pulang ke rumah, sudah selamat. Sudah kembali ke pangkuan orang tua. Jadi apapun pada akhirnya keputusannya menguntungkan atau merugikan itu adalah hal kesekian, utamanya L sudah selamat dari risiko nyawa ataupun jiwanya," kata DS. 

"Sejauh ini kita sudah berjuang dan itu sudah sangat cukup buat saya selebihnya Tuhan yang menentukan, kita hanya berjuang seperti yang seharusnya kita sebagai orang tua memperjuangkan anak-anaknya," sambungnya.

3 dari 3 halaman

Polisi Sebut Keterangan Saksi Ahli, Korban Patah Tulang Karena Tekanan

Sebanyak 13 saksi diperiksa kepolisian dalam kasus perundungan ini, termasuk saksi ahli. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menerangkan, dua diantaranya pemeriksaan terhadap saksi ahli psikolog anak dan dokter orthopedi.

“Kemudian telah dilakukan pemeriksaan juga terhadap ahli sodara BHM (Psikolog anak) sodara dr UYS (dr Ortopedi), telah dilakukan juga pemeriksaan-pemeriksaan pihak sekolah kemudian teman-teman korban kemudian korban sendiri kemudian termasuk dua anak ABH,” kata Bagus.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan saksi ahli menyatakan bahwa patah tulang yang dialami korban NCL (10) alias L disebabkan adanya tekanan, tak ada tanda kekerasan. Hal itu juga dibuktikan dari hasil visum korban.

“Kalau di situ keterangan dari ahli itu dinyatakan bahwa memang si tangannya itu ada tekanan jadi waktu itu ada tekanan sehingga mengakibatkan si tangannya itu tadi patah. Artinya tidak ada kekerasan akibat benda tumpul ataupun adanya kekerasan benda lain yang mengakibatkan luka. Jadi keterangan ortopedi tersebut adanya tekanan artinya tekanan terhadap bobot badan tubuh sesuai dengan keterangan dari pada saksi-saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan,” terang dia.

Saat ini, baik laporan kepolisian terkait dugaan keterlibatan orang dewasa maupun laporan pihak sekolah terkait dugaan pencemaran nama baik oleh ayah korban, masih diselidiki pihak kepolisian.