Sukses

3 Pelaku Sindikat Pengiriman Narkotika Jenis Sabu Lintas Provinsi Berhasil Diringkus

Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 30 sachet narkotika.

Liputan6.com, Gorontalo - Peredaran Narkotika di Provinsi Gorontalo seakan tidak ada habisnya. Entah siapa yang mendalangi, bisnis barang haram tersebut kian subur di daerah yang dikenal dengan tanah serambi madinah. Belum lama ini, Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 30 kemasan narkotika.

Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial, BA, RD, dan IH yang ditangkap pekan lalu. Kasus ini baru dirilis setelah penyidik menetapkan tiga tersangka sindikat pengedar narkoba.

Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi PID Bid Humas Polda Gorontalo, AKBP. M Torada bilang, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari informasi bahwa ada kiriman paket berisi narkotika.

Paket itu dikirim melalui agen Travel Perusahaan Otobus (PO) yang ada di terminal Dungingi, Kota Gorontalo. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan pemantauan.

Tak lama kemudian, terlihat pelaku BA mondar-mandir mencurigakan di depan travel. BA kemudian masuk dan mengambil barang kiriman yang dicurigai itu.

"Disitulah polisi langsung mengamankan pelaku BA. Pelaku berusaha melarikan diri. Namun pada akhirnya tetap berhasil diamankan oleh Tim Opsnal," kata AKBP. M Torada.

Saat berhasil ditangkap, BA kemudian diinterogasi di tempat. Peristiwa penangkapan BA sempat membuat heboh dan turut disaksikan oleh masyarakat sekitar.

"Narkotika dalam peket hitam yang diterima pelaku, setelah dibuka terdapat 30 sachet sabu," ungkapnya.

Simak juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Hasil Pengembangan

Tidak sampai di situ, hasil interogasi, pelaku BA mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh RD untuk menjemput paket. Setelah mengantongi identitas RD, tim bergegas kembali menuju ke lokasi dan RD berhasil diringkus.

“Untuk pelaku RD berhasil diamankan di desa Tumbihe Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango,” katanya.

Giliran pelaku RD dilakukan interogasi, RD mengaku hanya diperintahkan oleh IH alias EBO yang diduga kuat sebagai pemilik. Tanpa pikir panjang, IH diringkus di kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.

“Dari keterangan IH, dirinya mengakui bahwa paket barang tersebut adalah miliknya yang dipesan dari seseorang yang berada di Kota Palu Sulawesi Tengah,” tambah Torada.

“Terhadap ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Sub pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.