Sukses

Bangka Belitung Siap Tingkatkan Perekonomian Daerah Melalui Indikasi Geografis

Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal Zakaria Ali meminta jajaran untuk memproses Potensi Indikasi Geografis agar dapat didaftarkan ke Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal Zakaria Ali meminta jajaran untuk memproses Potensi Indikasi Geografis agar dapat didaftarkan ke Kemenkumham.

Safrizal Zakaria Ali mengatakan, Indonesia merupakan negara yang kaya akan kekayaan alam. Maka, harus ada pengakuan hak kekayaan intelektual sehingga terlindungi secara hukum.

“Aspek identitas sangat penting terutama kepada barang atau produk kepemilikan komunal yang merupakan ciptaan Tuhan yang harus dirawat dan dibudayakan, sehingga dapat berdampak pada peningkatan nilai ekonomi daerah dan masyarakat,” ujar Safrizal.

Disampaikan Safrizal, pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dilakukan tidak sebanding dengan kekayaan budaya yang dimiliki. Hal ini memerlukan kesadaran dari masyarakat serta kepedulian Pemerintah Daerah untuk bersinergi di wilayahnya.

“Mari kita gali kembali Indikasi Geografis yang memiliki potensi. Khusus Indikasi Geografis yang sudah terdaftar, lanjutkan pembinaannya dan perbaiki tata kelolanya,” tutur Pj. Gubernur Babel.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dalam laporannya menyampaikan, Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk. Barang atau produk tersebut dapat berasal dari sumber daya alam, kerajinan tangan, dan hasil industri.

Harun menekankan perlunya melakukan pendaftaran Indikasi Geografis, sebagai upaya untuk mempromosikan produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya, melindungi dari penyalahgunaan, pemalsuan serta membantu mempertahankan identitas khas wilayah tertentu.

“Indikasi Geografis berfungsi untuk memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada suatu barang atau produk,” ungkap Harun.

Harun menyebutkan, saat ini baru ada 2 Indikasi Geografis yang terdaftar di Bangka Belitung, yaitu Lada Putih Muntok (Muntok White Pepper) yang terdaftar pada 28 April 2020. Serta Madu Teran Belitong Timur yang terdaftar pada 15 September 2023.

Disampaikannya, ada 14 Potensi Indikasi Geografis di Bangka Belitung, yaitu Tenun Cual, Madu Hutan Pelawan, Durian Namlung, Kopiah Resam, Teh Tayu Jebus, Belacan Habang, Nanas Bikang, Nanas Badau, Talas Belitung (Boeter), Gula Kabung, Jeruk Kunci, Kopi Gading Robusta, Kopi Liberika Baguk, dan Sukun Mentega.

“Kami memohon dukungan dari Pemda Babel agar tiap Kabupaten/ Kota peduli akan pentingnya pencatatan KIK dan Indikasi Geografis,” pungkas Harun.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.