Liputan6.com, Lampung - Masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2021, seorang pria berinisial YA (51) dan perempuan JD (22) kini diringkus tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung.Â
Keduanya merupakan terpidana kasus perzinaaan yang telah mendapat vonis dua bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Sangkaan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, pada 2020 lalu.Â
Baca Juga
"Pada hari Jumat 26 Januari 2024 Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan asal Kejari Bandarlampung. Penangkapan dilakukan terhadap terpidana YA (51) yang berlokasi di Jakarta dilanjutkan dengan penangkapan JD (22) di Bandarlampung," kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, Sabtu (27/1/2024).
Advertisement
Selanjutnya, jelas Angga, tim tabur Kejagung menyerahkan terpidana YA dan JD ke Kejaksaan Tinggi Lampung bersama kejari setempat.
"Penyerahan dua terpidana dilakukan di Kejari Bandaralampung pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB," jelas dia.Â
Dia menjelaskan, penangkapan kedua DPO yang berstatus sebagai terpidana itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT), Tanjung Karang.Â
Angga menuturkan bahwa kronologis perkara tersebut berawal pada 17 Mei 2019. Terpidana YA yang merupakan suami sah dari pelapor NF melakukan nikah siri dengan JD tanpa sepengetahuannya.Â
"Dari pernikahan siri tersebut YA dan JD sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa sepengetahuan NF yang merupakan istri sah terpidana YA," tuturnya.
Kemudian, saat keduanya menginap lagi di salah satu hotel di Kecamatan Sukarame, kota setempat, pada 24 Maret 2020 lalu. NF melaporkan aktivitas perzinaan suaminya ke pihak berwajib dan digrebek oleh warga setempat.Â
"Di sana YA dan JD diamankan oleh pihak yang berwajib. Kemudian, untuk saat ini YA telah di eksekusi ke dalam Rutan Kelas I Bandar Lampung. Sedangkan terpidana JD di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung," pungkasnya.Â
Â