Liputan6.com, Banjarmasin - Terapkan informasi berdasarkan database scientific investigation dari aplikasi Berdasi, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 5,2 kilogram di kawasan jalan Ahmad Yani, Km 12,7 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis (25/01/2024).
ND (43), tidak berkutik kala petugas memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 52 paket sabu siap edar, di dalam bungkusan plastik popok berwarna hijau.
Warga jalan Antasan Bondan, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu mengakui barang haram yang dibawa adalah miliknya. Selanjutnya ND beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Plt Kasubdit III AKBP Zaenal Arifien menyampaikan, keberhasilan pengungkapan sabu jalur Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Kalsel dilakukan dengan penyelidikan secara akselerasi, secara kolaboratif dengan Satnarkoba jajaran.
"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," katanya, Senin (29/1/2024).
Selain 5,2 kilogram sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni satu lembar plastik warna putih merk leisure, satu lembar kantong plastik warna merah, satu tas belanja warna hijau merk Alfamart, satu tas belanja warna biru merk Indomaret.
Kemudian, satu lembar plastik popok warna hijau putih merk Merries, satu unit smartphone beserta sim card, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DA 6655 JJ.
Baca Juga