Sukses

Bantu UMKM, Kemenkumham Babel Berharap Pemda Fasilitasi Pendaftaran Merek Gunakan APBD

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjalin kerjasama dengan Universitas Pertiba pada kegiatan promosi dan diseminasi indikasi.

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjalin kerjasama dengan Universitas Pertiba pada kegiatan promosi dan diseminasi indikasi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman mengatakan ruang lingkup kesepakatan meliputi Bidang Pelayanan Hukum, Hak Asasi Manusia, Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

“Kegiatan lain terkait perkembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia serta pengabdian kepada masyarakat,” sebut Fajar.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto dan Rektor Universitas Pertiba Suhardi, serta disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Babel Safrizal Zakaria Ali.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, pemerintah daerah dapat memfasilitasi para pelaku UMKM dalam pendaftaran merek dengan menganggarkan APBD.

"Semoga kesepakatan ini nanti akan berdampak pada meningkatkan kinerja," tambah Harun. 

Dalam kesempatan tersebut, penghargaan juga diberikan kepada Universitas Muhammadiyah Babel, atas peningkatan jumlah pencatatan hak cipta terbanyak kategori universitas.

Pemerintah Kota Pangkalpinang juga memboyong penghargaan atas pendaftaran merek terbanyak tahun 2023 sebanyak 89 pendaftaran dan Pemerintah Kabupaten Bangka atas pencatatan kekayaan intelektual terbanyak tahun 2023 sebanyak 13.

Selanjutnya, penghargaan juga diberikan kepada Pemkab Belitung Timur atas pendaftaran IG Madu Teran. Kemudian Dinas Pariwisata Bangka Barat serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangka Belitung atas dukungannya dalam memfasilitasi pendaftaran KI bagi Pelaku UMKM.

Video Terkini