Sukses

Datangi BPKAD, Polda Riau Telusuri Kampanye Pemilu yang Gunakan Aset Daerah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit Koordinasi berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terkait kampanye pemilihan umum yang bertujuan meminimalisasi penggunaan aset daerah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit Koordinasi Pengawasan Pengamanan Siber (PPNS) berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait kampanye pemilihan umum (Pemilu). Tujuannya meminimalisasi penggunaan aset daerah.

Pengecekan ini sangat beralasan karena ada sejumlah petahana di legislatif mencalonkan diri kembali untuk dicoblos pada 14 Februari 2024. Jabatan saat ini bisa saja digunakan memanfaatkan aset daerah meraup suara.

Koordinasi ini dipimpin Kepala Unit II Korwas PPNS Aiptu Deddy. Bersama 3 personelnya, dia bertemu dengan Kasub Koordinator Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), Yusmarta Pratama SStp MSi.

"Kami ingin memastikan bahwa aset daerah tidak digunakan untuk keperluan kampanye atau kegiatan lain yang berkaitan dengan Pemilu 2024," kata Aiptu Deddy, Rabu petang, 31 Januari 2024.

Yusmarta Pratama menyambut baik kegiatan ini. Ia mengatakan, BPKAD Riau akan berkomitmen untuk menjaga aset daerah agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa aset daerah tidak digunakan untuk keperluan kampanye pemilu," kata Yusmarta.

Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKAD Riau juga memberikan data terkait aset daerah yang dimiliki oleh pemerintah provinsi. Polisi akan mempelajarinya dan mengecek ke lapangan.

Polisi akan menindak pihak yang menggunakan aset daerah saat berkampanye. Tentunya setelah berkoordinasi dengan Bawaslu ataupun penegak hukum lain yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.