Sukses

Ketua Laskar Anti Korupsi di Wajo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejari Wajo menetapkan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) inisial M sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pada Pemkab Wajo TA 2021.

 

Liputan6.com, Wajo Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) menetapkan inisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo (Pemkab Wajo) Tahun Anggaran 2021.

Tersangka inisial M diketahui merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo yang diketahui sebagai salah satu yang mengelola dana hibah yang dimaksud.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Saifullah mengatakan, penetapan tersangka terhadap inisial M dilakukan setelah tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP.

"Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo itu, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024," ucap Saifullah dalam keterangan persnya, Kamis (1/2/2024).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik yang dikoordinatori oleh Kasi Pidsus Kejari Wajo, Andi Trismanto langsung menahan M ke sel Rutan Kelas IIB Sengkang selama 20 hari terhitung sejak hari ini.

"Alasan penahanannya yakni alasan subyektif dan obyektif," tutur Saifullah.

Di mana, kata dia, subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Demikian juga, lanjut Saifullah, alasan obyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.  

"Tersangka M disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Saifullah 

2 dari 2 halaman

Rangkaian Penyidikan

Saifullah menyebutkan, sejak kasus tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan tepatnya berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor Print- 02/P.4.19/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor Print- 02.a/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor Print- 02.b/P.4.19/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi hingga ahli sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Organisasi Masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021 tersebut.

"Perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023," Saifullah menandaskan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: