Â
Liputan6.com, Sumbawa - Seorang ibu muda berinisial NA (21) di Sumbawa, NTB, tega membuang bayinya sendiri ke sungai. Diketahui bayi malang itu belum genap berusia 1 tahun. Â
Baca Juga
Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili, Jumat (2/2/2024) mengatakan, kasus pembuangan bayi ini terungkap dari informasi masyarakat.
Advertisement
"Tindak lanjut informasi, kami telah menangkap NA dan mengevakuasi korban yang sudah dalam keadaan meninggal," kata Regi.
Korban dibuang pelaku ke sungai pada Kamis (1/2/2024). Jenazah korban ditemukan dengan posisi terapung di aliran sungai yang berjarak sekitar 40 meter dari lokasi awal bayi dibuang.
"Pagi tadi jenazah korban kami temukan dan sudah kami evakuasi dan sekarang sedang proses visum di rumah sakit (Puskesmas Lunyuk). Hasil visum masih kami tunggu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, ditemukan bekas luka dengan diameter cukup besar pada bagian leher korban dan juga kulit pada sekujur tubuh korban terkelupas.
Terkait dengan hal itu, Regi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan penyebab dari luka korban sebelum ada hasil visum secara resmi dari Puskesmas Lunyuk.
Â
Penyebab Bayi Dibuang
Dari pengakuan pelaku terungkap modus dan motif pembuangan tersebut. Kepada polisi, NA yang kini menjalani penahanan di Rutan Polres Sumbawa mengaku sakit hati dengan ibu kandungnya sehingga membuang korban ke sungai.
"Pelaku mengaku sakit hati sama ibu kandungnya yang suruh masak pas posisi lagi menyusui korban. Ributlah mereka, dan pelaku ini kabur bawa korban ke sungai," ucap dia.
Sampai di sungai, lanjut Regi, pelaku langsung membuang korban. Kain gendongan dibuang di pinggir sungai tempat pelaku membuang korban.
"Setelah buang anaknya, pelaku ini cerita kepada seorang warga. Dari cerita itu, warga teruskan menginformasikan kepada kami," kata Regi.
Â
Advertisement
Tidak Ada Gangguan Jiwa
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan barang bukti, dan menunggu hasil visum resmi dari Puskesmas Lunyuk.
"Ahli yang kami gunakan di sini psikolog. Kami cek dahulu pelaku ini secara psikologis. Ya, walaupun saat kami periksa NA tidak ada menunjukkan gangguan kejiwaan, tetap kami harus tunggu hasil dari psikolog," ujar dia.
Dari rangkaian penanganan kasus ini, Regi memastikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHP.