Sukses

Ditawari Minum dan Besi Emas, Petani di Lampung Kena Hipnotis, Rekeningnya Dikuras

Kuras rekening belasan juta milik petani di Lampung Barat dengan modus hipnotis, empat pelaku diringkus polisi di Bandar Lampung.

Liputan6.com, Lampung-- Polisi berhasil menangkap 4 pelaku hipnotis terhadap seorang petani di Pasar Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Bandar Lampung.

Keempat pelaku itu berinisial, Y (26), FD (47) warga Riau, AR (51) warga Sumatera Barat dan SO (47) warga Lombok Timur.

Keempat pelaku itu menghipnotis Sukrin (43), uangnya terkuras belasan juta di sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Pasar Liwa, Lampung Barat, pada Rabu (31/1/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astuti mengatakan, keempatnya ditangkap di sebuah penginapan di Bandar Lampung, pada Sabtu (3/2/2024).

"Krolonogi kejadiannya itu terjadi di salah satu ATM di Liwa. Korban baru saja melakukan tranksaksi. Kemudian korban dihampiri, diberikan minuman kemasan oleh keempat pelaku," kata Umi, Senin (5/2/2024). 

Selain minuman, korban juga ditawari sebuah besi berwarna emas yang berharga ratusan juta oleh para pelaku. 

"Pelaku mengatakan bawah barang tersebut akan ada yang membeli dengan harga Rp500 juta," ucap Umi. 

Kemudian, setelah meminum air kemasan tersebut tanpa disadari korban, ia diajak pelaku ke mesin ATM untuk menarik uang yang ada di dalam rekeningnya. 

"Tanpa sadar korban diajak ke ATM mini dan menarik uang sebanyak Rp15 juta. Kemudian, kartu serta pin ATM korban diminta oleh pelaku. Setelah korban memberikannya para pelaku langsung meninggalkan korban," tutur dia. 

"Atas kejadian tersebut korban Sukrin yang kesehariannya sebagai petani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat," ungkapnya.

 

2 dari 2 halaman

Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan para pelaku. 

"Tim berhasil mengamankan para pelaku saat berada di penginapan di Jalan Ikan Kakap Kecamatan Teluk betung Selatan, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu kemarin," kata dia. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni; 1 unit mobil Avanza, 10 unit smartphone, 4 buah dompet, 4 buah tas selempang, 5 jam tangan dan 3 buku tabungan. 

"Atas perbuatannya para pelaku melanggar pasal penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun pidana penjara," tandasnya.