Sukses

Pj Bupati Bekasi Diduga Langgar Netralitas, Pj Gubernur Jabar Tunggu Keputusan Bawaslu

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dilaporkan oleh DPD Trinusa Jawa Barat ke Bawaslu.

Liputan6.com, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menyebutkan akan menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terhadap salah satu calon presiden (capres).

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dilaporkan oleh DPD Trinusa Jawa Barat ke Bawaslu Jumat, 2 Februari 2024, karena diduga berupaya mengajak warga memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Bey, pihaknya belum memutuskan untuk memanggil ataupun memberikan sanksi kepada Pj Bupati Bekasi karena menunggu keputusan akhir Bawaslu Jabar.

"Pertama dari kami adalah netralitas, ASN itu harus netral. Saya berkali-kali mengatakan ASN harus netral dan ini saya tanya Bawaslu bahwa belum ada laporan detail, kami masih menunggu. Intinya saya tuh mengingatkan betul soal asas netralitas ini dijalankan betul oleh ASN Provinsi Jawa Barat," ujar Bey, Bandung, Senin, 5 Januari 2024.

Bey mengatakan netralitas ASN sangat penting saat tahapan Pemilu 2024 berlangsung guna menjadi contoh terhadap masyarakat luas.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdani yang juga Calon Sekda Jabar itu, diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.

Sementara itu, sembilan hari menjelang pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari, Pj Sekretaris Daerah Jabar, Taufiq Budi Santoso mengingatkan para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar agar tetap netral saat apel pagi di halaman Kantor Gubernur, Gedung Sate Bandung, Senin (5/2/2024).

"Saya mengingatkan kembali bahwa 14 Februari 2024 kita melaksanakan pemilu yaitu pilpres, pileg pusat, provinsi dan kabupaten, kota. Untuk itu kita harus tetap menjaga netralitas, kita masih ada waktu sembilan hari untuk menjaga ini," kata Taufiq.

Taufiq menjelaskan sembilan hari menjelang pencoblosan suhu politik dikhawatirkan memanas. Karena  itu, Taufiq meminta jajarannya untuk tidak terbawa suasana dan tetap menjunjung tinggi netralitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Mudah-mudahan bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat perundang-undangan dengan sebaik-baiknya," kata Taufiq.

Selain menjaga netralitas, Taufiq juga meminta para ASN untuk menjaga kondusifitas dan turut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dengan memberikan hak suaranya di bilik suara.

"Kami berharap pada tanggal 14 Februari 2024 semuanya bisa menyampaikan hak pilihnya di TPS masing-masing," sebut Taufiq.

ASN memiliki hak politik untuk memilih. Namun, ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di tempat pemungutan suara (TPS) bukan di ruang publik.

Sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar belum menemukan ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN Pemda Provinsi Jabar. 

Taufik memastikan, netralitas ASN Pemda Provinsi Jabar terjaga dengan baik. Mereka sudah menjalankan aturan berlaku dan tidak terlibat politik praktis.